Jambi, AP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba, di antaranya sejumlah mahasiswa yang ditangkap saat pesta ganja di salah satu toko baju.
“Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu, pukul 20.30 Wib setelah polisi menerima laporan, tentang ada sejumlah pemuda sedang memakai narkoba di salah satu distro atau toko baju di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, kata Pelaksana Tugas Kassubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir Sabtu (25/02).
Pelaku yang diamankan oleh anggota Polresta Jambi itu, berinisial IR (27), RV (22), HF (25), RI (22), FB (24), AD (24), dan DW (24). Beberapa di antara mereka berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi.
Ketujuh tersangka itu ditangkap petugas di salah satu distro di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan para tersangka, yaitu delapan paket daun ganja kering.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dan terganggu karena sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Dengan berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polresta melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.
“Kini selanjutnya ketujuh tersangka dan barang bukti diamankan di polresta guna penyelidikan dan proses lebih lanjut,” kata Alamnsyah Amir. ant