Batanghari, AP – Polres Batanghari pada hari Sabtu (25/02) lalu, akhirnya berhasil mengungkap kasus Penggelapan atau Penipuan di wilayah hukum Polres Batanghari, pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari di Perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, karena membawa kabur kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia.
Menurut informasi yang berhasil diperoleh Wartawan ini melalui Sub bagian Humas Polres Batanghari, bahwa pelaku penipuan ini bernama M. Ikhsan Bin Jamal (33) yang merupakan warga RT.04 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
Kasat Reskrim AKP Yumika Putra, SH melalui Kasubag Humas Polres Batanghari AKP, Tindaon mengatakan, M. Ikhsan diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Batanghari yg dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Yumika. “Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BH 2116 TN,” kata AKP Tindaon.
AKP Tindaon menuturkan, pelaku yang membawa kabur mobil milik Desriwaldi warga Komplek Mayang Block K No.15 Kelurahan Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian ini, ditangkap di Kabupaten Suban, tepatnya di perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. “Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B-42/II/2017/Jambi/KA/SPKT/Res Batanghari,” tuturnya.
Setelah melakukan penangkapan, Sambung AKP Tindaon, Satreskrim Polres Batanghari kemudian menggiring Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Batanghari, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbutannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 Sub 378 KUHP tentang tindak pidana,” tutupnya.
Untuk diketahui kasus uni terjadi pada Kamis (19/01/2017) lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, tepatnya di Jalan Sumatra Komplek Mayang Block K, No. 15 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian.Pelaku berhasil membawa kabur Mobil Daihatsu Xenia warna Silver.
Pelaku awalnya berjanji akan membayar secara Kredit mobil tersebut melalui Lesing, tapi pelaku kemudian membatalkan kredit mobil tersebut dan berjanji akan membayar lunas uang muka sebesar Rp. 20 juta. Namun, pada akhirnya pelaku tidak juga membayar sisa uang yang dijanjikan sebelumnya. Sehingga, korban yang merasa dirugikan oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari Guna dilakukan proses lebih lanjut.Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Batanghari. Sup