Jambi, AP – Petugas keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi bersama Dinas Karantina Ikan kembali menggagalkan pengiriman ilegal dua ekor anak buaya serta seekor anak biawak (varamus salvator).
Kedua buaya yang diamankan petugas bandara tersebut berjenis jenis Senyolong (tomistoma schlegelii) dan buaya muara (crocodylus porosus).
“Aksi penggagalan pengirimkan binatang dilindungi melalui paket pengiriman dengan modus dikemas sebagai barang asesoris komputer yang ternyata didalamnya hewan langka,” kata Manajer Pelayanan Operasional Bandara Sultan Thaha Indra, Senin (27/02).
Paket bertuliskan ‘catridge, touchscreen dan mainboard’ seperti yang tercantum dalam resi pengiriman ini berhasil diamankan berkat kesiagapan dan kewaspadaan petugas karantina ikan serta Aviation Security Bandara Sultan Thaha Jambi setelah terdeteksi menggunakan alat ‘X-ray’.
Indra mengatakan bahwa pengiriman illegal tersebut tidak mematuhi ketentuan seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan dan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Satwa akuatik tersebut termasuk satwa yang langka dan dilindungi sehingga saat ini diamankan di instalasi Karantina Ikan dan selanjutnya diserahkan kepada Balai KSDA.
Kepala stasiun KIMP Provinsi Jambi Rudi, secara terpisah, menyebutkan terdapat dua paket yang akan dikirimkan ke luar Jambi, dimana isi setiap paket tersebut merupakan satwa dilindungi dengan daerah tujuan Tasikmalaya dan Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Saat ini hewan tersebut dititipkan di Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi untuk selanjutnya dilepas liarkan ditaman nasional. ant