Jambi, AP – Terkait instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terhadap potongan gaji disetiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran lingkup pemerintah kota Jambi menimbul polemik dikalangan ASN.
Sebagian pegawai dilingkup Pemkot tersebut menolak dengan adanya Potongan gaji tersebut sebagai penyisihan dari penghasilannya tersebut untuk di zakatkan.
Sekretaris Desa (Sekda) Kota Jambi Ir. H. Daru Pratomo mengatakan, bagi ASN yang berada dilingkup pemerintah kota jambi yang beragama Islam wajib hukumnya secara Islam untuk menyisihkan penghasilannya untuk dizakatkan.
“Bagi umat muslim wajib hukumnya, kitakan ada wadahnya yaitu melalui badan amil zakat atau Baznas kenapa tidak disatukan, bagi mereka tidak mau ya sudah dak apa-apa, karena ini merupakan hubungannya dengan tuhan,” ungkapnya.
Meski saat ini sebagian ASN dijajaran pemerintah Kota Jambi enggan dan keberatan untuk tidak mengisi formulir kesepakatan untuk menyisihkan pendapatannya untuk dizakatkan.
Namun berdasarkan pengakuan beberapa ASN dilingkungan Pemkot,meski tidak mengisi blangko dan tidak menyetujuinyayang tetap juga gajinya dipotong setiap bulan.
Terkait hal tersebut daru mengatakan bagi yang tidak setuju untuk dipotong atau tidak mengisi blangko tersebut gajinya tetap utuh alias tidak dipotong perbulannya.
“Bagi yang mau silahkan dan tidak mau juga silahkan. Inikan kita mengingatkan. Tapi yang tidak setuju tetap tidak di potong, berarti gajinya tetap utuh,” jelasnya. (Bdh)