Ombudsman dan Kemendagri Turun Gunung
Sungai penuh, AP – Setelah melalui tahapan dan proses panjang, akhirnya masalah pengalihan Aset dari pemkab Kerinci, ke kota Sungaipenuh, temui titik terang.
Senin (27/2), bertempat di Aula Hotel Kerinci, pemerintah kota Sungaipenuh dan pemerintah kabupaten Kerinci, menerima kunjungan Ombudsman, Dirjen Kementrian Dalam Negeri, Pemrov Jambi, BPK, BPKP, DJPK wilayah Jambi.
Pertemuan guna menyelesaikan permasalahan Aset yang belum Klier. Pasalnya, mengacu dengan Undang-undang nomor 25 tentang pemekaran kota Sungaipenuh, 5 tahun sejak dimekarkan, semua aset yang berada dalam wilayah administrasi daerah pemekaran sudah harus dialihkan dari kabupaten induk kepada daerah pemekaran.
Pertemuan dihadiri, Anggota Ombudsaman RI, Alamsah Saragih, Maurits Valentino, seksi penataan daerah Otonom, wilayah Sumatera dan Jawa, Ditjen Kementrian Dalam Negeri, Azhar, Perwakilan BPK Jambi, Azhari, Waka Jati Jambi, DJPK Perwakilan Jambi dan BPKP Perwakilan Jambi.
Sementara itu, pemerintah kabupaten Kerinci, di wakili sekretaris daerah, Afrizal HS, dan beberapa kepala SKPD lingkup pemerintah kabupaten Kerinci. Disamping itu, pemerintah kota Sungaipenuh, hadir Walikota, H. Asafri Jaya Bakri, (AJB) Wakil Walikota, H. Zulhelmi, serta beberapa kepala SKPD lingkup pemkot Sungaipenuh.
Dihadapan peserta rapat, walikota Sungaipenuh, menyebutkan, terkait pengalihan Aset ini, dirinya sudah berupaya sejak dirinya menjadi walikota peroide pertama. Pengakuan AJB, dirinya telah berupaya maksimal. Namun, belum klier persoalan pengalihan Aset ini.
“Kita sudah berupaya maksimal, makanya kita minta bantu kepada Ombudsman dan Kemendagri,” sebut AJB.
Dalam rapat disepakati, Empat Poin penting, diantaranya, Ombudsman, Mempercepat surat jawaban dan balasan surat pengalihan Aset, dalam rangka menyusun rekomendasi khusus, dalam waktu 14 hari kerja.
Ombudsman, Berkoordinasi dengan Kajati Jambi, untuk mengetahui proses penanganan Status hukum penyerahan tanah bukit tengah (Non substansi).
Ombudsman menginstruksikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, membantu dalam rancangan teknis, penyerahan Aset, apabila status aset yang dipersoalkan telah diperjelaskan terlebih dahulu
Ombudsman akan memerintah Kemendagri di bantu Pemprov Jambi, memfasilitasi teknis penyerahan Aset apabila sudah jelas statusnya. hen