Kerinci, AP – Saat rapat mendampingi Tim dari Ombudsman dan Kementrian Dalam Negeri, BPKP, Pemprov Jambi dan pihak terkait, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi, Azhari, menyebutkan Surat Perintah Turun ke Bukit tengah sudah turun.
Dalam paparan Azhari, didepan peserta rapat, menegaskan terkait pengalihan Aset, pihaknya (Kejati) tidak ikut campur. Namun, pihaknya hanya memandang dari status hukumnya.
“Saat ini, sudah ada surat perintah (sprin) turun dari pak Kajati,” sebut Azhari.
Terkait penyelesaian Pengalihan Aset, Wakajati Jambi juga Berharap adanya penyelesaian yang baik, sehingga tidak menganggu pelayanan dan pembangunan.
Penuturan dia, secara tupoksi, tentunya akan melangkah secara hukum untuk percepatan proses. Disamping itu, terkait Bukit tengah, pihaknya akan koordinasi dengan PU dan instansi terkait.
Sayangnya, usai kegiatan rapat, Wakil kepala Kejati, Azhari, menolak memberikan keterangan resmi, kepada sejumlah wartawan. “Nanti saja, kedatangan kita ini, mengikuti upaya pengalihan Aset,” singkat Azhari, sambil meninggalkan rombongan wartawan.
Sehingga untuk informasi lebih jauh, terkait kasus penaganan dugaan penyimpangan Bukit tengah, yang merupakan pusat perkantoran bupati Kerinci, belum jelas.
Informasi yang diterima, selain meninjau aset yang akan dialihkan, tim juga akan meninjau Lokasi Perkantoran Bukit tengah, di kecamatan Siulak. hen