Sungaipenuh, AP – Selain melakukan pertemuan dengan kedua pemerintahan kabupaten Kerinci dan kota Sungaipenuh, Tim yang terdiri dari Ombudsman, Dirjen Depdagri, Pemrov Jambi, BPK dan BPKP Jambi, juga pantau belasan Aset di Kota Sungaipenuh.
Usai pertemuan, tim langsung meninjau beberapa Aset produktif di kota Sungaipenuh, yang masih terdaftar sebagai aset kabupaten Kerinci.
Diantaranya, Gedung nasional, Kincir Plaza, Terminal Kumun, Rumah Dinas Bupati Kerinci, rumah dinas wakil bupati Kerinci, kantor DPRD Kerinci, Rumah sakit RSUD MHA.Thalib, PDAM Tirta sakti kerinci, gudang PDAM Tirta Sakti Kerinci.
Selain itu, tim juga melakukan peninjauan kantor bupati Kerinci, komplek perkantoran pemda Kerinci, kantor kemenag kabupaten Kerinci, Balai Latihan Kerja (BLK) dan Gedung Empat Jenis.
Selain itu, tim juga melakukan peninjauan dan pengecekan beberapa Aset kota Sungaipenuh, diantaranya rumah dinas wakil walikota, kantor dinas kesehatan kota Sungaipenuh, Puskesmas kota Sungaipenuh.
“Sebelum kita rapat dan ambil keputusan, tentunya kita harus tahu objek Asetnya, makanya kita tinjau langsung kelapangan,” sebut Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman, usai memimpin rapat, di Hotel Kerinci, senin (27/02) lalu
Sementara itu, Irawan, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, menyarankan, agar pemerintah kabupaten Kerinci, segera menyerahkan, seluruh Aset yang ada di kota Sungaipenuh, kepada pemerintah kota Sungaipenuh.
Pengakuan Irawan, dari hasil pengawasan pihaknya, beberpa semester sebelumnya, terdapat temuan ketidakpatuhan pemkab Kerinci, terhadap Undang-undang 25 tahun 2008, tentang pemekaran kota Sungaipenuh.
Masih menurut Irawan, selain itu, pihaknya juga menemukan adanya Aset yang masih terdaftar di kabupaten Kerinci, namun pengelolaannya oleh pemkot Sungaipenuh. Sehingga, pihaknya sedikit kesulitan dalam membuat pelaporan, seperti Kincai Plaza.
“Kita sarankan pemkab Kerinci, segera alihkan Aset, sehingga dalam proses pengawasan lebih mudah dan tidak menjadi temuan”, sebut Irawan. hen