Kualatungkal, AP – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mulai mengusut soal penjualan Tanah Kas Desa (TKD) desa Dusun Mudo kecamatan Muara Papalik. Pasalnya, tanah kas desa Dusun Mudo seluas 2 hektar (1 kapling) di duga telah dijual oleh oknum kepala Desa.
Penjualan TKD Desa Dusun Mudo yang berlokasi di kilo meter 86 pada Tahun 2012 lalu berbuntut panjang. Selain memicu protes warga Desa Dusun Mudo, persoalan ini juga muali dilakukan penyidikan oleh inspektorat Tanjab Barat.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala inspektorat kabupaten Tanjabbar Winarno saat di konfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani persoalan tersebut, dan juga telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan.
“Kita sudah bentuk tim terkait soal penjualan tanah kas desa Dusun Mudo, saat ini tim kita sedang bekerja, “katanya.
Dijelaskannya, tim yang dibentuk akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan penjualan tanah kas desa itu.
“Kita akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan, tentunya pada semua pihak yang berkaitan dengan penjualan tanah kas desa Dusun Mudo,” jelasnya.
Sayangnya Winarno belum dapat menjelaskan hasil dari penyidikan dan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan oleh tim yang di bentuk inspektorad. “Saat ini tim sedang bekerja, dan tim belum ada melaporkan hasil dari penyidikan dan pemeriksaan, jadi untuk keterangan lebih lanjut kita tunggu hasil dari kerja tim yang kita bentuk,” tegasnya.
Sebelumnya di wartakan, oknum kepala Desa Dusun Mudo telah menjual tanah kas desa yang tentu merupakan aset dari desa dusun Mudo. Selain melanggar aturan, penjualan aset daerah ini juga dilakukan kepala desa tampa ada musyawarah dengan masyarakat desa Dusun Mudo. Hal itu dikatakan salah satu warga dusun mudo.
“Tidak ada pernah dibahas soal tanah TKD tersebut oleh kepala desa Desmy Yanto pada tahun 2012 tersebut, kami baru tau dari kawan media jika tanah kas desa Dusun Mudo sudah di jual,” sebut warga yang enggan disebutkan namanya ini.
Dirinya beserta warga yang lain meminta pemerintah kabupaten segera menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi polemik dikemudian hari.
“Jika benar ada pelanggaran hukum kami minta diproses secara hukum. Ini milik orang banyak dan sudah menjadi aset daerah, kok bisa diperjual belikan begitu saja dan selama ini di diamkan saja,” pungkasnya. (mg)