Bangko, AP – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terus mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadiun sepak bola mini di Desa Sekancing Ilir dan Desa Beringin Sanggul, Kebupaten Merangin.
Sekitar pukul 19.00 Wib, Selasa (28/02) Kejari menahan dua orang tersangka kerupsi pembangunan stadiun mini yang dananya bersumber dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.
Dua tersangka yang ditahan yakni, Oga yang berperan sebagai pengelola dan Yunasril sebagai kontraktor, keduanya ditahan setelah diperiksa lebih kurang selama enam jam.
Kasi Pidsus Kejari Merangin, Iwan Roy Carles, mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka sudah berlangsung sejak delapan bulan lalu. Alasan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri.
“Sekarang kita titipkan dulu di Lapas Bangko, guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Iwan Roy Carles.
Untuk diketahui, untuk satu stadion Kemenpora mengucurkan dana sebesar Rp190 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan nilai bangunan yang dikerjakan oleh tersangka hanya berkisar lebih kruang Rp.80 Juta. nzr