Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun sebagai penyelenggara Pilbup Sarolangun, sepertinya bakal menghadapi persoalan hukum, sebab, Senin (27/02) KPU Sarolangun resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi RI.
Thoriq Kurniawan SPd, Komisioner KPU Sarolangun kemarin, Rabu, (01/03) membenarkan hal tersebut, dan pihaknya sudah dihubungi oleh MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh pengacara paslon nomor urut satu H M Madel-H Musharsyah SE (Madel-Har).
“Tadi kita sudah dihubungi MK, bahwa Sarolangun digugat oleh paslon nomor urut satu,”ujar Thoriq.
Dengan demikian tambah Thoriq, pihak KPU Sarolangun mulai melakukan persiapan terkait berkas-berkas yang akan dibawa ke MK, sesuai dengan materi gugatan nantinya.
“Sekarang kita mulai memilah-milah berkas, sehingga kapanpun dipanggil kita tidak gelabakan,” tambahnya.
Untuk pengacara sendiri, Thoriq memastikan sudah disiapkan oleh KPU.
“Pengacara kita sudah disiapkan, mudah-mudahan tidak ada kendala yang berarti,” harapnya.
Terpisah, Calon Bupati nomor urut satu H M Madel saat dihubungi awak media melalui telephon genggamnya kemarin sore tidak diangkat, meskipun bernada aktif.
Sejauh ini, juga belum diketahui secara detail substansi gugatan pasangan Madel Har ke Mahkamah Konstitusi. Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sarolangun pasangan nomor urut 2 memproleh suara terbanyak, diatas 10 persen dari paslon 1.
Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan suara yang dilakukan Rabu kemarin (22/02), pasangan Drs H Cek Endra-H Hillalatil Badri (CE-Hilal) dinyatakan memperoleh suara tertinggi mengalahkan pasangan Drs H Muhammad Madel-H Musharsyah.
CE-Hilal meraih 73.845 suara sedangkan Madel-Har meraih 58.592 suara dengan total suara sah sebanyak 132.437 suara. luk