Jambi, AP – Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Taufik Yasak mengatakan bahwa pelayanan publik secara keseluruhan di Provinsi Jambi masih kategori buruk atau berada di zona merah.
“Dari lima daerah yang dijadikan sampel, secara keseluruhan masih berada di kategori merah. Jika diangkakan rata-rata pelayanan publik Jambi masih di bawah 50 persen dari angka 1-100 persen atau kategori merah. Kalau 50-80 persen kuning dan di atas 80 persen hijau,” kata Taufik, Kamis (02/03).
Lima daerah yang dijadikan sampel pelayanan publik di Jambi yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, Muarojambi, Kerinci dan Tanjungjabung Timur.
“Kerinci mewakili wilayah barat, Tanjungjabung Timur mewakili wilayah Timur dan Muarojambi, Kota Jambi yang memiliki akses lebih dekat dengan Pemprov Jambi,” katanya.
Menurut dia, ada 13 SKPD yang masuk dalam sampel dan dilihat pelayanan publiknya di lima daerah tersebut di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Pelayanan Satu Atap, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit, Sinas Perhubungan dan Samsat.
Dari beberapa SKPD itu, Ombudsman melihat bagaimana pelayanan pada masyarakat, misal di Dinas Pekerjaan Umum dilihat bagaimana menanggapi keluhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya.
Kemudian di Dinas Pendidikan dilihat bagaimana akses sekolah-sekolah dan pelayanan di sekolah, seperti penerimaan siswa baru dan sebagainya.
“Di Samsat dan rumah sakit jelas itu menyangkut langsung pelayanan masyarakat, kemudian pelayanan pembuatan e-KTP serta pengurusan izin. Itu semua kita cek,” katanya.
Taufik mengatakan banyak instansi yang tidak memiliki standar operasional pelayanan (SOP) seperti untuk pengurusan e-KTP tak ada kejelasan berapa hari selesai, kalau gratis tidak dituliskan gratis, begitupun izin tidak ada SOP-nya.
Masalah itu sudah diamati dan dinilai Ombudsman selama tiga tahun terakhir dan selama itu pula, rata-rata daerah masih berada zona merah.
“Kalau awalnya itu buruk sekali, tapi sedikit demi sedikit sudah ada perubahan. Tapi tiga daerah belum keluar dari zona merah yakni Pemprov Jambi, Kerinci dan Kota Jambi. Sedangkan Muarojambi dan Tanjungjabung Timur sudah masuk zona kuning atau di atas 50 persen,” katanya.
SKPD yang dinilai sudah ada perubahan pelayanan publiknya adalah Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Perizinan Terpadu.
Untuk tahun 2017, Taufik mengaku sudah menyosialisasikan pada pemerintah agar bisa menembus zona hijau.
Artinya pada lima daerah yang dijadikan sampel itu, secara keseluruhan pelayanan publiknya harus berada di atas 80 persen.
Jika tidak, maka Provinsi Jambi secara keseluruhan akan menerima sanksi sebab Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk menunda Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Jambi.
“Setiap tahun kita beri laporan ke pusat. Tapi kalau tahun ini tak masuk zona hijau, maka kita akan merekomendasikan penundaan DAU Jambi. Tentunya itu akan berdampak pada terhambatnya pembangunan di Jambi. Sebab itu mulai saat ini pelayanan publik harus segera ditingkatkan,” katanya menambahkan. ant