Batanghari, AP – Upaya menyadarkan masyarakat agar tidak memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tradisional atau yang dikenal dengan Kecepek, terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Muara Bulian, tindakan ini merupakan instruksi Polri dalam rangka menciptakan gangguan keamananan dan ketertiban.
Kapolsekta Muara Bulian, AKP Indar Wahyu, SIK, menyebutkan masih banyak masyarakat khususnya di Desa dalam Kecamatan dalam wilayah hukum Polsekta Muara Bulian, memiliki senjata Kecepek.
Untuk mengatasi kepemilikan Kecepek, Polsekta Muara Bulian harus terjun langsung ke pemukiman penduduk di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian.
Usaha presuasif dan prefentiv tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polsekta berhasil mendapatkan 13 Kecepek dan 1 (satu) senjata laras pendek revolver rakitan.
” Alhamdulillah setelah Polsekta Muara Bulian memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan Kecepek, mereka pun akhirnya menyerahkan Kecepek kepada petugas,” kata Indar Wahyu, Minggu (05/03).
Belasan Kecepek yang didapat Polsekta Muara Bulian, sambung Indar Wahyu, berasal dari sejumlah dusun dan desa di seberang Sungai Batanghari.
“Giat ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya kecepek,” tutur Perwira berusia 29 tahun ini.
Alumnus Akademik Kepolisian (Akpol) 2009A Ananta Hira ini menjelaskan, kepemilikan kecepek dapat dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Dikarnakan ini merupakan kegiatan preemtif dan prefentif serta kesadaran dari masyarakat untuk menyerahakan senjata tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dilakukan,” bebernya.
Polsekta Muara Bulian selalu menghimbau dan mengajak masyarakat agar selalu sadar bahayanya memiliki senjata rakitan.
“Ingat keamanan bukan hanya milik Polri sendiri tapi milik kita bersama,” tegasnya.
Ia mengatakan, belasan Kecepek dari hasil kegiatan Polsekta Muara Bulian akan diserahkan ke Polres Batanghari dan nantinya akan dimusnahkan.
Dirinya juga menyakini masih ada sebagian masyarakat yang memiliki Kecepek.
“Saya yakin masih ada masyarakat yang memiliki Kecepek. Dan insyaallah jumlah Kecepek yang didapat Polsekta kemungkinan bertambah.Bagi masyarakat yang secara sadar menyerahkan Senpi ke kantor sektor polisi terdekat atau ke polisi sekitar tidak ada pemberian sangsi atas upayanya,” Tegas Indar Wahyu. Sup