Sengeti, AP – Salah seorang warga bernama Mamad (40) Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi akhirnya dikenakan sanksi adat oleh lembaga adat Kecamatan Maro Sebo akibat tindakan atau ulahnya yang dianggap tak senonoh kepada salah satu warga Desa Kantung bernama Siti Asiah (38) beberapa waktu lalu.
Hal ini bermula ketika Mamad yang merupakan ketua lembaga adat melayu desa tanjung katung, pada selasa (21/02) lalu masuk ke rumah Korban tanpa sepengathuan korban. Saat itu korban tengah tidur bersama kedua orang anaknya sementara suami korban tengah tidak berada dirumah.
Sidang adat yang dilakukan di Kantor Camat maro sebo, Jumat (03/03) sore lalu, turut dihadiri oleh Kapolsek Maro Sebo, Iptu Abdul Jalil, Camat Maro Sebo, Boy Satria, Babinsa, Ketua Lembaga Adat Desa Tanjung Katung, Muhammad, serta masyarakat dan perangkat desa.
“Kita menerima laporan pada kamis (23/02) lalu, dan langsung BAP pelapor,” terang Kapolsek dihadapan warga.
Mamad saat itu masuk dan memegang paha korban dan meminta berhubungan layaknya suami istri dengan bilang sekali bae. sebelumnya Mamad sempat bersembunyi dibawah tempat tidur. Tapi korban menyuruh pelaku untuk segera keluar, pelaku sempat juga bilang jangan bilang siapa-siapa, jelas Iptu Abdul Jalil sembari menirukan suara korban.
Selanjutnya, pada senin (27/02) pelaku memenuhi pemanggilan dan datang ke Polsek untuk diperiksa. Hasil BAP pelaku menyatakan dan membenarkan masuk kedalam kamar. Selain itu pihak Polsek juga sudah berkoordinasi dengan pihak desa tapi tidak putus, dan terus melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, korban, dan pelaku.
“Kemarin kita kenakan pasal 289 KUHP, dan digelar di polres bersama pihak reskrim tapi unsurnya tidak terpenuhi, kejaksaan juga mengatakan hal yang sama,” sebut kapolsek.
“Pidana tidak bisa dipaksakan sehingga kami mengembalikan ke pihak adat. Karena hal ini melanggar etika adat dan agama. Korban juga sudah dibwa ke TP2A untuk diperiksa psikologinya,”tandas Kapolsek.
Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Tanjung Katung, Muhammad, menyampaikan bahwa kepada yang berbuat harus bertanggung jawab. Pelaku pun dikenakan hukum adat sesuai yang diatur diperaturan desa tersebut.
“Kalau orang biasa itu dikenakan kambing 2 ekor, beras 20 kantang (5 karung), kelapa 20 tali (1 tali 2 buah kelapa). Jadi kalau bukan orang biasa tinggal dikalikan 2 saja,” ucapnya dihadapan warga.
Terpisah, Talip (40) Paman korban sekaligus tokoh masyarakat desa tanjung katung meminta kepada kapolsek untuk melakukan suatu tindakan yang tegas agar hal ini tidak terulang lagi.
“Sebenarnya sangat disayangkan unsurnya tidak terpenuhi. Kita harapkan kedepan tidak terulang, dan pihak kepolisian bisa lebih tegas,” tandasnya. bds