Jambi, AP – Pemerintah pusat mengurangi jatah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2017 untuk lahan pertanian di Provinsi Jambi karena realisasi pada 2016 tidak mencapai target yang ditetapkan.
“Pada 2016 Kementerian Pertanian memberikan jatah asuransi tersebut untuk 6.500 hektare lahan pertanian padi. Namun 2017 jatah dikurangi menjadi hanya untuk 5.000 hektare lahan pertanian padi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Hortikultura Provinsi Jambi Ferianda.
Berkurangnya jatah asuransi itu karena realisasi 2016 tidak mencapai target atau hanya mencapai 4.558 hektare lahan sebab masih banyak petani yang enggan mendaftar menjadi nasabah asuransi itu. Padahal pembayarannya hanya satu kali per musim tanam.
Ferianda mengatakan petani masih enggan mengeluarkan uang untuk membayar polis asuransi sebesar Rp36 ribu sekali musim tanam. Padahal ketika terjadi musibah yang menyebabkan gagal panen, petani bisa mengklaim asuransi senilai Rp6 juta per hektare.
“Setiap ke lapangan kami sosialisasikan. Ini juga menjadi peran penting penyuluh untuk giat menyosialisasikan mengenai asuransi ini karena ini sangat penting,” ujarnya.
“Pada 2016 dari target luas lahan yang menjadi nasabah asuransi hanya 67,04 persen terealisasi. Dengan jumlah lahan yang diklaim sebanyak 111,7218 hektare. Total asuransi yang diklaim sebesar Rp649 juta lebih,” katanya.
Disebutkannya, polis asuransi itu sebenarnya senilai Rp180 ribu, namun petani hanya membayar Rp36 ribu. Sementara selebihnya ditanggung oleh pemerintah.
Asuransi itu bisa diklaim bahkan ketika usia tanam masih 10 hari. Yakni untuk gagal tanam akibat kekeringan, banjir, dan hama. Namun harus ada surat pernyataan gagal panen akibat musibah tersebut itu dari petugas di lapangan.
“Ada kriterianya untuk pencairan, salah satunya ada pernyataan dari petugas di lapangan kalau padi itu gagal tanam akibat puso, banjir atau karena hama. Paling lama dua minggu klaim itu bisa dicairkan,” katanya. ant