Muaretebo, AP – Inspektorat kabupaten tebo tidak bisa mengomentari lebih jauh terkait hasil temuan langsung oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) seperti yang terjadi pada kasus paket 10 jalan Muaro Niro Muaro Tabun dan paket 11 jalan pal 12 jalan 21, kecuali temuan BPK yang ada pada Inspektorat Tebo.
“Hal tersebut di katakan oleh kepala Inspektorat Tebo Teguh Arhadi di konfirmasi Aksipost di kantornya kemarin bahwa terkait hasil temuan-temuan BPK RI di luar kordinasi dengan Inspektorat Tebo, kami tidak ada hak mempertanyakan apalagi untuk mengomentari “sebutnya.
Contohnya lanjut Teguh Arhadi, seperti temuan BPK tentang kasus jalan Muaro Niro Muaro Tabun dan jalan Pal 12 jalan 21 pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tebo Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 lalu dan sudah di tangani oleh Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), ucapnya.
Kami Inspektorat Tebo tidak berhak menanyakan apalagi mengomentari hasil dari temuan BPK RI tersebut terlebih lagi informasinya Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebelumnya telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut “jelas Teguh Arhadi. ard