Jambi, AP – Kantor Bahasa Provinsi Jambi siap melakukan pendampingan dalam penyusunan peraturan daerah dan produk hukum lainnya untuk memastikan penggunaan dan kualitas bahasa yang maksimal.
“Kantor Bahasa Jambi memiliki sumber daya manusia yang bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan peraturan dan produk hukum lainnya di Jambi. SDM kami siap dikerahkan,” kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi Syaiful Bahri Lubis, Kamis (09/03).
Ia menyatakan, kehadiran ahli bahasa sangat diperlukan dalam penyusunan produk perundang-undangan sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang jelas, tegas dan tidak terjadi pembiasan makna kata dan bahasa.
Menurut dia, selama ini memang tidak ada masalah terkait konten bahasa dalam penyusunan peraturan. Pihaknya juga ikut mencermati, termasuk salah satunya masuk dalam kriteria penilaian untuk Anugerah Adibahasa yang mana produk hukum dan peraturan yang dihasilkan legislatif dan eksekutif di daerah termasuk penilaian di dalamnya.
Selain itu, pihaknya juga terbuka bagi pihak lainnya untuk melakukan konsultasi bahasa untuk memastikan sebuah peraturan dan nota perjanjian sudah sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Pengendalian Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sutejo menyatakan secara umum kualitas penerapan dan penggunaan bahasa Indonesia dalam perundang-undangan dan peraturan di tingkat pusat sudah bagus karena telah mendapat pendampingan ahli bahasa.
“Penyusunan perundangan dan peraturan di DPR dan kementerian sudah menggunakan ahli bahasa, sehingga kualitas bahasanyan cukup baik,” kata Sutejo.
Terkait penggunaan kata asing baik istilah bahasa Inggris maupun Belanda dalam perundangan, pihaknya telah berupaya melakukan pencarian padanan katanya untuk menjadi pilihan.
Selain penerapan bahasa Indonesia yang benar pada perundangan, pemerintah daerah juga perlu mendorong penggunaan dan penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar khususnya pada media luar ruang yang cenderung mengalami kemunduran dalam penerapan bahasanya.
“Banyak poster, spanduk dan papan media luar ruang yang memilih menggunakan bahasa asing. Perlu diarahkan menggunakan bahasa Indonesia yang benar,” kata Sutejo menambahkan. ant