kualatungkal, AP – Pelaksanaan pembangunan Mega proyek Pembangkit Listik Tenaga Uap (PLTU) di lokasi Parit 7, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dipastikan mangkarak.
Pembangkit listrik berkapastitas daya 2×7 MW (megawat) yang sempat digemborkan pemerintah diawal tahun 2012 lalu dipastikan gagal lantaran pihak rekanan tidak sanggup menjalankan kegiatan sesuai anggaran.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten tidak mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai batalnya pembangunan PLTU tersebut.
Mantan Kepala Dinas ESDM Tanjabbar, Yon Heri, mengatakan wacana pembangunan PLTU yang digadang PLN beberapa tahun lalu sudah bisa dipastikan gagal.
Awalnya, terang yon Heri, walnya wacana pembangunan PLTU sempat direalisasikan oleh pihak PLN Pembangkit 1 Sumatera sebagai pihak yang bertanggung jawab menangani proses pembangunanya. Saat itu, PLN bahkan sudah menunjuk rekanan pelaksana yang mulai dijalankan kontraknya pada tahun 2014.
“Informasi yang kami dapat memang gagal. Itukan yang akan membangun PLN unit induk pembangkit 1 Sumatera di medan. Tahun 2014,” paparnya.
Dijelaskan saat itu, pemerintah perperan membantu menyediakan kekurangan lahan seluas 2,9 hektar yang rencananya digunakan untuk lokasi pembangunan PLTU di Parit 9 Kecamatan Tungkal Ilir. Penyediaan tanah tersebut diberikan pemkab dengan sistem pinjam pakai selama kurun waktu kontrak dua tahun.
Menurut sumbernya, Yon Heri mendapat informasi pembatalan pekerjaan lantaran pihak rekanan mengaku terkendala soal pematangan lahan yang membutuhkan anggaran tambahan cukup besar.
“Alasanya biaya pematangan lahan itu diluar seperti yang direncanakan. Makanya kontraktornya ngajukan review desain kepada PLN,” paparnya.
Pihaknya juga tidak mendapat pemberitahuan resmi tentang batalnya proyek pembangunan PLTU tersebut. Bahkan, selama menjabat Kadis ESDM, Yon Heri mengaku tidak menerima surat resmi dari rekanan maupun pihak PLN saat pekerjaan pembangunannya dimulai.
“Gagal dalam artian mereka tidak jadi melanjutkan pembangunan. Tetapi kita tidak tahu juga kalau suatu saat merek ada rencana membangun,” tegasnya.
Padahal, sebelumnya Pemerintah sudah memberikan lampu hijau kepada rekanan pelaksana pembangunan PLTU Parit 7 untuk melanjutkan pekerjaanya.
Usai menerima kunjungan rekanan pada bulan Maret 2016, Bupati Tanjung Jabung Barat terpilih Safrial menegaskan akan memberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha di bumi serengkuh dayung serentak ketujuan dengan maksud untuk mengembangkan dan menyejahterakan masyarakat Tanjab barat.
”Memang kontraktor pekerjaan PLTU Parit 7 sudah menemui saya, dan saya memberikan karpet merah,” tutur Safrial kepada sejumlah media saat itu.
Dijelaskan, pemberian karpet merah bukan berarti memberi kebebasan sepenuhnya kepada kontraktor, seperti proses penimbunan melalui jalur darat. Dan proses administrasi lainya.
“Kalau kontraktor terbentu masalah administrasi, langsung kabari saya, dan jika jalan rusak akibat mobilitas pekerjaan, kontraktor yang memperbaikinya,” ujar Safrial.
Gagalnya pembangunan Megapoyek PLTU Kuala Tungkal juga memicu persoalan baru dengan rumor krisis listrik di Kabupaten at. (Her)