Muaratebo, AP- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-Pera) kabupaten Tebo memblacklist salah satu kontraktor atau pihak rekanan pemenang tender proyek pekerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2016 lalu.
Hal tesebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (Kadis PU Pera) Tebo Hendri Nora, ST di konfirmasi Aksi Post kemarin dari enam keterlambatan proyek pengerjaan yang ada pada dinas PU satu perusahaan milik rekanan yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya kita lakukan black list “tegasnya.
Perusahaan yang diblack list tersebut adalah PT.Rachel, alasan di lakukan black list disebabkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu selama 50 hari kerja kalender perpanjangan waktu adendum mereka masih juga tidak mampu menyelesaikannya, urai Kadis PU.
Dipaparkannya proyek pekerjaan yang tidak mampu terselesaikan tersebut meliputi pengaspalan jalan di desa Sungai Keruh kecamatan Tebo Tengah, pengaspalan jalan di desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir, pengaspalan desa Betung Bedarah Kecamatan Tebo Ilir desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir, ucap Hendri Nora.
Terpisah Kepala bidang (Kabid) Bina Marga PU Tebo Sobirin,ST kepada Aksipost menuturkan pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak rekanan PT.Rachel hanya di bayarkan sesuai yang di kerjakan dan mereka sebelumnya rekanan sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen, katanya.
Setelah dilakukan penghitungan hasil pekerjaan tersebut dari nilai kontrak mereka (PT.Rachel,red) baru sekitar 20 persen saja, semua rincian ada sama kita, termasuk denda keterlambatan dan sisa uang yang mereka terima, karena black list ini juga akan kita tindak lanjuti ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat meskipun bakal memakan waktu dan proses yang cukup panjang “ucap Sobirin meyakini. ard