Jambi, AP – Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jambi menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jambi terus mengalami peningkatan dalam waktu lima tahun terakhir.
“Kecenderungannya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya karena dari mereka sudah ada kesadaran melapor kepada kami,” kata Kepala Seksi Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jambi Lyly Kusbandini.
Menurut data yang dilansir Sekretariat P2TP2A, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi dalam lima tahun terakhir memang menunjukan tren yang mengalami peningkatan.
Pada tahun 2012 korban sebanyak 56 orang, tahun 2013 sebanyak 61 orang korban, tahun 2014 sebanyak 63 korban, tahun 2015 sebanyak 65 korban dan tahun 2016 sebanyak 126 korban yang melapor serta pada awal 2017 sebanyak 16 orang.
Dari kasus tersebut jika dirinci yang paling banyak itu adalah kekerasan pada perempuan sebanyak 210 orang dan kekerasan anak itu sebanyak 159 anak.
“Pada tahun 2016 itu kasus yang paling banyak kita tangani dan untuk diawal 2017 ini saja kami sudah menangani 16 kasus korban kekerasan” katanya menjelaskan.
Sedangkan kasusnya beragam mulai dari penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan psikis dan setiap kekerasan yang terjadi memiliki motif dan faktor yang berbeda.
Lyly mengatakan kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Jambi tersebut ibarat fenomena gunung es karena masih banyak korban yang masih enggan dan takut untuk melapor.
“Sekarang sudah banyak tempat untuk melapor, seperti di P2TP2A di kabupaten/kota sudah ada dan juga bisa melapor di intitusi kepolisian, bila sudah melapor akan segera ditangani dan mendapat perlindungan,” katanya.
Ia mengatakan saat ini pelayanan pelaporan kekerasan perempuan dan anak dapat dilakukan dalam waktu 24 jam dengan menghubungi layanan “call center” 082378281888.
“Kalau melapor kita beri perlindungan dan pendampingan, intinya masyarakat jangan takut untuk melaporkan karena kami juga menjamin bakal melindungi identitas pelapor dan korban itu sendiri,” katanya menambahkan. ant