Muaratebo, AP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo yang diketuai, Partono, Kamis (9/3), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhaimin alias Andre. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang didahului dengan aksi pencurian.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan pasal 339 KUHP. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama mengikuti proses persidangan patuh dan koperatif,” ujar Partono saat membacakan vonis.
Pantauan di lapangan, istri korban Aef Saifudin juga hadir di pengadilan. Usai persidangan, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan.
Sementara itu istri korban jatuh pingsan setelah mendengar terdakwa hanya divonis 15 tahun. Ia kemudian dievakuasi ke ruang tunggu PN Muara Tebo. met