Muarasabak – Sidang gugatan perdata terhadap Toni Daud (Tergugat II) digelar sidang tersebut merupakan sidang ke 3 dengan agenda penunjukan hakim mediasi pada Pada hari Kamis (09/03) lalu, pihak tergugat hanya diwakili pengacaranya.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H Robby Nahliansyah, mengatakan jadwal sidang mediasi telah ditetapkan, yakni 4 April mendatang.
Saat sidang mediasi, tidak ada kata tidak bisa, pihak tergugat wajib hadir, “Sudah disepakati dengan pengacara tergugat bahwasanya sidang mediasi akan dilaksanakan pada tanggal 4 April, ini jugasesuai dengan agenda yang telah ditetapkan,” jelas H Robby.
Bila pada sidang mediasi tidak ditemukan hasilnya, maka sidang dilanjuti dan menunggu putusan hakim. “Jadi saat sidang mediasi, mau hadir atau tidak, jelasnya itu wajib hadir, untuk kita selaku penggugat, nantinya pada sidang mediasi akan langsung dihadiri bapak bupati. Toni Daud dan tergugat lainnya wajib hadir semua, ini tidak boleh molor lagi,” pungkas H Robby. (fni)