Belum Terima Surat Putusan Inkrah
Muaratebo, AP – Diberitakan sebelumnya Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Plt.Kadis PU-Pera) kabupaten Tebo akan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) kabupaten Tebo tentang JP mantan kabid bina marga PU Tebo pasca ditolaknya putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjadi 7 tahun penjara.
Plt Kadis PU Pera Tebo Hendry Nora,ST usai melakukan kordinasi dengan (BKP-SDM) di konfirmasi Aksi Post Selasa (13/03) kemarin mengaku dirinya baru saja melakukan upaya komunikasi dan kordinasi terkait status JP mantan kabid bina marga masih terima gaji dan tercatat sebagai ASN, sebutnya.
Diungkapkan oleh Plt.Kadis PU Hendry Nora bahwa BKP-SDM saat kordinasi mengaku kepada Kami belum menerima surat keputusan Inkrah dari pihak Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi maupun Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo mengenai status JP masih terima gaji dan tercatat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo maupun pegawai lainnya yang sudah di vonis oleh hakim tersandung kasus pidana.
Kalau saya “lanjut Hendry Nora, sebagai Plt.Kadis PU baru bisa melaksanakan apa yang harus di kerjakan berdasarkan surat dari BKP-SDM Tebo, kalau JP gajinya harus distop dan tidak boleh dibayarkan maka akan kita laksanakan,” ucapnya meyakini.
Pantauan Aksi Post, Plt.Kadis PU saat melakukan kordinasi di kantor BKP-SDM di temani bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nazar Efendi, tapi sayang belum terkonfirmasi, diduga kehadirannya dikantor tersebut untuk menanyakan hal yang sama, karena salah satu pegawai ASN di kantor BKD ada yang sudah lama menyandang status tersangka, namun hingga saat ini proses hukumnya belum tau pasti seperti apa.
Terpisah Kepala BKP-SDM Haryadi ketika ditemui di kantornya Selasa (14/03) kemarin tidak berada di tempat, menurut salah satu pegawainya sedang dinas luar, sementara itu Kabid yang menagani permasalah pembinaan pegawai dan displin ASN menolak untuk di konfirmasi dengan alasan Kami tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan konfirmasi kepada Media, ujar Kabid pembinaan dan disiplin di dampingi kabid mutasi. ard