Muaratebo, AP – Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan calon (Paslon) Hamdi Harmain Senin (13/03) kemarin telah ter-registrasi atau pemohon telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk mengikuti tahapan sidang selanjutnya.
Hal tersebut di jelaskan oleh Mudrika,SH,MH selaku Kuasa hukum Paslon Bupati Tebo Nomor urut 1 Hamdi-Harmain saat di konfirmasi Aksi Post, Senin (13/03) malam kemarin melalui sambungan telpon usai pengambilan ARPK di MK, di katakannya, “status permohonan gugatan sengketa Pilkada Tebo 2017 di terima dan telah ter-registrasi di MK,” ucapnya.
Registrasi pencatatan perkara tersebut, mengikuti tahap selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan berkas atau sidang dismisal akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh MK, sebut Mudrika.
Dalam sidang dismisal inilah nantinya di tentukan apakah permohonan perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo bisa di lanjutkan atau tidak dan ketika putusan dismisal ini layak di teruskan maka akan mengikuti tahapan berikutnya.
Sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh MK nantinya adalah mengikuti sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan yang di gelar pada tanggal 6 April hingga 2 Mei Agendanya adalah, pembuktian pemohon, termohon dan para pihak terkait “urai Mudrika,SH kuasa hukum Hamdi- Harmain. ard