P – Dari 44 Kasus Narkoba di Kerinci dan Sungaipenuh
Sungaipenuh, AP – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, sejumlah Narkoba di Musnahkan. Narkoba yang terdiri dari Sabu-sabu, ganja dan Ekstasi ini, merupakan Barang Bukti (BB) sebanyak 44 kasus Narkoba di kabupaten Kerinci dan kota Sungaipenuh, yang telah inkrah. Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Sungaipenuh dan dihadiri oleh pihak Satres Narkoba Polres Kerinci, Rabu (15/03) kemarin.
Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Fahmi, mengatakan pemusnahan BB kasus narkoba dengan cara dibakar ini, karena proses hukum kasus-kasus tersebut sudah inkrah.
“Ini BB dari 44 kasus narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, sejak beberapa tahun terakhir, dan ada diantaranya merupakan BB kasus tahun 2012,” sebut Fahmi.
Berkaiatan dengan BB kasus narkoba 2012, sebut Fahmi, terdakwa mengajukan banding, dan baru turun putusannya pada 2015, sehingga terlambat pemusnahannya.
“Setelah tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh terdakwa, maka kita musnahkan berbarengan dengan BB kasus narkoba lain dari tahun 2014, 2015 dan 2016,” katanya.
Penuturan Fahmi, BB dari 44 kasus, yang dimusnahkan, 24 kasus sabu-sabu, 19 kasus ganja dan 1 kasus ektasi.
“Sabu sekitar 1 ons, ganja sekitar 5 kg, sedangkan untuk ektasi ada 82 butir milik terpidana petugas lapas,” ungkapnya.
Sementara itu, sabtu dia, untuk BB kasus narkoba tahun 2017, belum dilakukan pemusnahan, karena sebagian kasus narkoba masih dalam proses hukum di peradilan.
“Nanti kalau sudah inkrah (putusan tetap,red) kita akan lakukan pemusnahan lagi”, tandasnya.(hen)