Fasha: ASN Jangan Jadi Penguasa
Jambi, AP – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan Publik, pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Sosialisasikan Produk Hukum Undang-undang (UU) No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun anggaran 2017.
Kegiatan yang dilaksanakan diruang Pola Kantor Walikota Jambi tersebut turut dihadiri oleh seluruh SKPD Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi serta Taufik Yasak Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi.
Walikota Jambi H. Sy Fasha mengatakan, Undang undang No 25 tahun 2009 tersebut merupakan roh dari pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan Publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat sebesar-sebesarnya.
“Tujuan undang-undang ini adalah untuk menjawab kebutuhan yang paling utama terhadap kepentingan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Diakuinya, sebelum munculnya undang-undang no 25 tahun 2009 pelayanan publik dijajaran pemerintahan tidak berjalan maksimal sesuai dengan harapan.
Untuk itu dia mengatakan dengan adanya undang-undang tersebut apa yang diharapkan publik terhadap pelayanan dapat dirasakan manfaatnya.
“Saya harap ASN dapat menginflementasikan Undang-undang tersebut, sehingga aparatur sipil negara tidak lagi menjadi penguasa,” jelasnya.
Selain itu terkait pelayanan publik saat ini dikota Jambi dikatakannya telah banyak mendapatkan afresiasi dan tanggapan positif dari berbagai pihak.
“Contohnya beberapa minggu yang lalu dinas penanaman modal PTSP mendapat rangking ketiga dalam kategori utama se-Indonesia mendapat penghargaan dari Menpan-RB,” sebutnya.
Tidak hanya itu saja walikota juga menyebutkan di pelayanan instansi lainnya di pemerintah kota Jambi juga mendapat tanggapan positif, seperti tanggapan dari Pihak Ombudsman Perwakilan Jambi memberikan Zona Hijau terhadap pelayanan.
Disisi lain walikota menegaskan jika ada pihak aparatur sipil negara atau pelayan Publik tidak memberikan pelayanan yang maksimal maka akan ada sangsi tegas yang diberikan, seperti hingga penurunan jabatan dan pangkat.
Walikota Jambi berharap Kota Jambi menjadi barometer bagi daerah lain terhadap pelayanan Publik, apalagi kota Jambi ini merupakan Ibu Kota Provinsi.
“Jika pihak Ombudsman lebih cerewet dipemkot saya maklumi aja, karna memang saya yang meminta pada pihak ombudsman untuk lebih cerewet dipemkot, karna kota jambi ini ibu kota provinsi,” paparnya.
Namun sejauh ini dikatakannya berdasarkan surpe yang dilakukan oleh pihak lembaga yang independent dan kredibel terhadap pelayanan publik pada bulan Desember ditahun 2016 telah menunjukan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah Kota Jambi hingga diatas angka 70 persen.
“Angka tersebut sudah menunjukan pencapaian yang sangat signifikan, biasanya dalam lima tahun dalam pemerintahan untuk mencapai angka 50 persen sudah sulit,”. Tutupnya. (Bdh)