Muaratebo, AP – Menyikapi komentar Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) belum terima salinan surat putusan inkrah mengenai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus pidana di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo pun angkat bicara.
Kepala Kejari Tebo Nur Slamet,SH,MH melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Rosandi,SH saat di konfirmasi Aksi Post Rabu (15/3) kemarin dikantornya menegaskan bahwa apa yang disebutkan oleh pihak Pemkab Tebo melalui BKP-SDM belum menerima surat putusan inkrah terhadap ASN yang tersangkut kasus pidana dan telah di lakukan vonis oleh hakim bukanlah tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU), tegasnya.
“Justru sebaliknya Pemkab Tebo harus lebih proaktif ketika hakim telah memvonis oknum pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo karena terseret kasus pidana, apalagi vonis tersebut diatas dua tahun, aturan tersebut kan jelas seperti mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang disiplin pegawai negeri, atau mungkin peraturan yang terbaru tentang ASN,” sebut Rosandi.
Lanjut Rosandi, Hal ini di ibaratkan seperti kewajiban orang tua terhadap anaknya yang telah merawat dan membesarkannya, tidak mungkin orang lain yang bertanggung jawab atas anak tersebut, artinya JPU tidak punya kewajiban untuk berikan salinan surat putusan inkrah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau Pemkab Tebo,” tegasnya.
Jika Pemkab Tebo (BKP-SDM,red) punya dasar hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo harus menyerahkan salinan surat putusan inkrah terhadap oknum pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang telah di nyatakan vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi maupun hakim PN Tebo juga Pengadilan Tinggi (PT) Jambi “akan saya laksanakan” ucap Rosandi meyakini.
Diberitakan sebelumnya Plt Kadis PU Pera Tebo Hendry Nora,ST usai melakukan kordinasi dengan (BKP-SDM) di konfirmasi Aksi Post Selasa (13/3) kemarin mengaku dirinya baru saja melakukan upaya komunikasi dan kordinasi terkait status JP mantan kabid Bina Marga masih terima gaji dan tercatat sebagai ASN, sebutnya.
Diungkapkan oleh Plt.Kadis PU Hendry Nora bahwa BKP-SDM saat kordinasi mengaku kepada Kami belum menerima surat keputusan Inkrah dari pihak Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi maupun Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo mengenai status JP masih terima gaji dan tercatat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo maupun pegawai lainnya yang sudah di vonis oleh hakim tersandung kasus pidana. (ard)