Basri : “Buka Kotak Suara Tak Disaksikan Tim Masing-Masing Paslon Tak Masalah”
Muaratebo, AP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Tebo, Rabu (15/3) kemarin, melakukan pembukaan kotak suara dilima kecamatan yang disaksikan oleh pihak komisoner KPU, ketua Panitia pengawas pemilu kabupaten (Panwaskab) Tebo, Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat kecuali tim kedua pasangan calon (Paslon) baik paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2 tidak hadir untuk menyaksikan.
Hal tersebut di katakan oleh ketua KPUD Tebo Basri saat di konfirmasi Aksi Post Kamis (16/3) kemarin via ponsel, bahwa pembukaan kotak suara tersebut kita lakukan untuk melengkapi data gugatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tebo 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), sebutnya.
“Ada lima kecamatan kotak suara tersebut yang kita buka antara lain kecamatan Rimbo Ulu, kecamatan Tebo Tengah, kecamatan Sumay, kecamatan Tebo Ulu dan kecamatan Tujuh koto ilir, pembukaan kotak suara tersebut kita buka karena ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di permasalahkan oleh salah satu paslon sesuai lokus yang ada di materi gugatan MK,”ucap Basri.
Dalam pembukaan kotak suara tersebut disaksikan empat oleh komisioner KPUD Tebo, sedangkan penutupan kotak suara dilakukan oleh komisioner KPUD tebo bidang divisi data Ahdiyenti, data tersebut kami poto copy yang selanjutnya langsung kami bawa ke Jakarta untuk persiapan gugatan sidang perdana di MK, ucap Basri.
Basri menyebutkan pembukaan kotak suara di saksikan oleh Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat, Ketua Panwaskab Tebo Gaman Sakti dan empat komisioner termasuk saya ketua KPU Tebo.
“Untuk tim masing-masing Paslon tidak ada aturan dalam PKPU Nomor 11 yang mewajibkan harus menyaksikan dalam pembukaan kotak surat suara tersebut, karena kalau kita di gugat di MK kita boleh membuka langsung untuk data-data yang di perlukan di MK, kata Basri.
Basri juga mengatakan pihaknya tadi pagi (Kemarin,red) sebagai termohon turut hadir dan menyaksikan dalam sidang perdana gugatan Pilkada Tebo di MK di dampingi kuasa hukum kita, sementara untuk termohon Paslon nomor urut 2 (Sukandar Syahlan) di wakili oleh kuasa hukumnya, pungkasnya. ard