Jambi, AP – Anggota Polsek Muara Sabak menangkap dua warga Desa Lambur, Kecamatan Satim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan bersenjata tradisional badik.
“Kedua warga Desa Lambur yang ditangkap dan kini diamankan karena membawa sabu-sabu dan senjata tajam badik. Inisial namanya BR (23) dan AP (20),” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Kamis (16/03).
Kedua warga Desa Lambur, ditangkap beberapa hari lalu sekitar pukul 11.00 Wib, karena terlibat penyalahgunaan narkotika dan dari kedua pelaku polisi mengamankan satu paket sabu-sabu, sebilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku ditangkap di Jalan Raya Parit 7, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muarasabak Timur dimana keduanya ditangkap setelah polisi awalnya mendapat laporan dari warga yang resah di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkotika.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lapangan dan dari hasil penyelidikan kemudian anggota mengamati gerak gerik dua pria yang mencurigakan yang tidak lain adalah BR dan AP sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Polisi kemudian menghentikan keduanya dan setelah digeledah ternyata ditemukan barang bukti sabu dan senjata tajam dari kedua pelaku yang kemudian digelandang ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus keduanya untuk mengetahui dari mana kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut guna melacak jaringannya,” kata Ade Sapari menambahkan. ant