Jambi, AP – Melanggar Peraturan daerah (Perda) 03 tentang bangunan dan Perda nomor 29 tentang izin prinsip RS Rimbo Medika yang berada di jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo Kota Jambi kemarin, Kamis, (16/03) Siang di segel oleh Pemerintah Kota Jambi yang diwakili tim terdiri dari Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Pantauan Aksi Post di RS tersebut pasca penyegelan sekitar pukul 17:43 Wib, tampak masih ada warga didalam ruangan meski pintu depan dirantai dan digembok serta bertulisan pemberitahuan bahwa RS ini tidak menerima pasien rawat dan pasien operasi.
Menurut, security RS tersebut, Mebi, kepada Aksi Post mengatakan, dia tidak mengetahui ada orang didalam, namun menurut dia, mereka masuk lewat pintu belakang, mengenai ada perawat didalamnya ia mengatakan bahwa bidan tersebut tengah selesai praktek, ini diduga masih ada aktifitas di rumah sakit tersebut.
“RS ini disegel bang, karena belum mempunyai izin, orang didalam itu masuk lewat pintu belakang, saya tidak tahu apa kegiatan orang tersebut, karna saya baru datang, perawat itu baru selesai buka praktek,” unkapnya kepada Aksi Post, Kamis (16/03).
Plt Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar, RS Rimbo Medika telah melanggar Perda Nomor 03 tentang bangunan dan Perda nomor 29 tentang izin prinsip. Pemerintah Kota Jambi akan meminta pihak RS Rimbo Medika untuk segera membongkar bangunan yang didirikan untuk IGD serta segera melengkapi persyaratan yang tidak dimilikinya.
“Penyegelan ini bersifat sementara. Jika pihak RS Rimbo Medika melengkapi persyaratan yang dimiliki, maka akan kita buka kembali,” katanya usai melakukan.
Sebelum ada penyegelan, dari laporan yang di terima ternyata masih ada aktivitas praktik dokter umum di RS Rimbo Medika, padahal secara aturan tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas apapun di RS Rimbo Medika.
“Jika sudah disegel, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun. Terkecuali sudah melengkapi dokumen perizinan,” ujarnya lagi.
Sementara itu pihak manajemen RS Rimbo Medika, Dewi, mengaku akan mengikuti aturan main dari Pemerintah Kota Jambi. Jika dibongkar ya akan dibongkar bagian depannya.
“Setelah ini kita akan melengkapi persyaratan yang tertuang dalam 2 Perda yakni soal izin bangunan dan izin prinsipnya,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana kelanjutan status karyawannya, dia mengatakan, saat ini pihak RS Rimbo Medika telah merumahkan 70 karyawan yang sebelumnya menjadi karyawan di RS Rimbo Medika.
“Ya kita telah merumahkan 70 karyawan kita, hingga kita bisa beroperasional lagi,” tambahnya lagi.
Di lain pihak ketua LSM Sembilan Jamhuri mengatakan, walaupun Pemerintah Kota telah menyegel RS Rimbo Medika pihaknya akan mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan pihak RS.Rimbo Medika.
“Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen RS Rimbo Medika baik itu lingkungan, keuangan dan perizinan,” katanya.
Sebelumnya Walikota Jambi, Sy Fasha, mengatakan ada 2 opsi yang diinstruksikan kepada, pemilik rumah sakit. Pertama, pihak managemen harus tunduk terhadap aturan yang diberikan Pemerintah Kota Jambi.
Dalam hal ini terkait pengoperasian rumah sakit, jika tidak memiliki izin operasional tentunya harus dibuat dan harus melengkapi administrasi lainnya.
Lalu kedua, jika tidak mau, maka pemilik rumah sakit harus kembali ke klinik bersalin seperti awal. Jika hal ini tidak digubris baru diambil tindakan tegas.
“Kita akan panggil pemilik Rumah Sakit Rimbo Medika besok. Kita beri dua opsi, jika tidak digubris baru kita ambil tindakan tegas,” katanya, Rabu (15/03) lalu.
Fasha mengatakan, untuk Kota Jambi, idealnya harus memiliki 24 rumah sakit. Untuk itu dia akan mencoba melakukan pembinaan terhadap rumah sakit yang bermasalah dan bisa diatur.
“Untuk Rumah Sakit Rimbo Medika akan kita bina dulu jika tidak bisa baru kita tindak. Dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi secara tidak langsung telah terbantu dengan adanya rumah aakit ini. Apalagi rumah sakit di kawasan Simpang Rimbo tidak ada,” ujarnya. (tim)