Kualatungkal, AP – Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Amir Sakib menghadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 yang dibuka secara resmi oleh Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ballroom Birawa Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (15/03).
Disampaikan Wabup setelah acara pembukaan, Rakornas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan, penghentian dan pemulihan konflik sosial. Rakornas ini juga menjadi evaluasi terhadap laporan- laporan penanganan konflik sosial di beberapa daerah.
“Arahan Mendagri tadi penanganan konflik sosial harus dilaksanakan secara sinergi, terpadu dan terkoordinasi. Semua unsur yang ada di daerah harus dilibatkan mulai dari Kodim, Polres serta Tokoh Masyarakat dan Agama. Semuanya sudah kita laksanakan di Tanjab Barat. Kita juga sudah punya Tim Terpadu Penganan Konflik,” jelas Wabup.
“Insya Allah kondisi Tanjab Barat yang majemuk hingga saat ini aman dan kondusif, ini harus terus dipertahankan dan dipelihara. Sesuai dengan salah satu misi Bupati yaitu Meningkatkan persatuan dan kesatuan daerah melalui harmonisasi kehidupan beragama dan berbudaya serta supremasi hukum.”
Wabup Amir Sakib yang didampingi Kepala Kesbangpol Tanjab Barat R. Aziz Muslim juga mengatakan keberhasilan Provinsi Jambi memperoleh peringkat 4 (empat) terbaik nasional dalam penanganan konflik sosial didalamnya juga ada peran kabupaten/kota di provinsi Jambi, termasuk Tanjab Barat. “Kondisi Tanjab Barat sangat kondusif, pelaksanaan pilkada serentak berlangsung dengan aman dan damai, kehidupan umat beragama harmonis, tidak ada masalah dalam pendirian rumah ibadah,” tuturnya.
Sebelumnya saat membuka rakornas Mendagri mengatakan dalam mendukung pelaksanaan kinerja Tim Terpadu, telah disusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, yang meliputi kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik.
Selanjutnya untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan rencana aksi penanganan konflik sosial tersebut, dilakukan mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan terhadap target keberhasilan rencana aksi dalam waktu/periode yang ditentukan.
Penandatanganan pedoman kerja atas nota kesepakatan antara Polri dengan Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, Kemenkominfo, Kemen-PPA, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) tentang Penghentian Kekerasan Fisik dan Perlindungan Korban dalam rangka penanganan konflik sosial.
“Pedoman kerja tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pola pikir dan pola tindak. Khususnya dalam melaksanakan kerja sama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial, dan terutama guna mengantisipasi dan menanggulangi kekerasan fisik pascapelaksanaan pilkada serentak tahun 2017,” ujar Tjahjo Kumolo. (Hms)