Terkait Ganti Rugi Korban Tabrak Kapal di Tanjung Solok
Muarasabak, AP – Korban musibah tertabraknya Kapal Tag Boat Dabo 105 dan tongkang 2717 Power Marine yang terjadi pada Selasa (14/2) lalu, dilakukan ganti rugi oleh pihak PT Bahtera Bestari Shipping yang beralamat di Komp Mitra Bahari II Blok D No 17 Jakarta Utara diwakili Wawan.
Camat Kuala Jambi, Tahang Ssos, dikonfirmasi via telepon, membenarkan bahwa ganti rugi kepada korban musibah penabrakan Kapal Tag Boat Dabo 105 dan tongkang 2717 Power Marine telah direalisasikan pada Rabu sore (15/3), sekitar pukul 15.30 WIB.
Lanjutnya, dari 21 korban yang didata dan jumlah angka kerugiannya telah disampaikan kepada pihak perusahaan, 3 korban masih ditangguhkan pembayaran ganti ruginya, yakni korban atas nama Selamat, Marwan dan Burhan.
Untuk korban, Selamat, pihak perusahaan tidak dapat merealisasikan lantaran pihak perusahaan tidak lengkap menerima pembuktian angka kerugian korban yang mencapai Rp 336.963.400, terlebih kerugian emas yang diderita korban.
Pihak perusahaan sebut Tahang, meminta kepada korban Selamat untuk melampirkan surat kepemilikan atau pembelian emas dari toko ia membeli, sebelumnya.
Sedangkan korban atas nama Marwan yang mengalami kerugian sebesar Rp 196.310.500, juga demikian. Kejadian Marwan pada kepemilikan rumah yang ditempatinya. Rumah yang dimiliki Marwan diklaim orang lain yang juga mengaku itu miliknya.
“1 bangunan 2 kepemilikan. Pihak perusahaan tidak bisa merealisasikan dulu sebelum ada penyelesaian atas kepemilikan,” ucap Tahang. Begitu juga Burhan. Burhan satu diantara 3 korban yang ganti ruginya masih ditangguhkan pihak perusahaan.
“Pembayaran ganti rugi langsung dilakukan pihak perusahaan kepada masing-masing korban,” kata Tahang.
Sekedar untuk diketahui, akibat insiden yang terjadi di Kecamatan Kuala Jambi itu, warga mengalami kerugian sebesar Rp 1.481.411.400. kerugian tersebut diluar angka kerugian yang dialami Pemkab Tanjabtim.
Kerugian yang dialami Pemerintah Daerah (Pemkab) Tanjabtim yakni jalan jerambah beton 4 meter x 30 meter mengalami rusak berat dan jalan jerambah kayu ukuran 2 meter x 40 meter juga mengalami rusak berat. Selain itu 1 tiang lampu penerangan jalan juga rusak berat.
Berdasarkan penghitungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kerugian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim terhadap aset milik Pemkab yang ditabrak Tongkang 2717 Power Marine pada insiden Selasa (14/02) di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, sebesar Rp 646.350.000.
“Untuk Jalan Jerambah Beton sepanjang 30 meter, nilai kerugiannya Rp 480 juta, sedangkan kerugian jerambah kayu sepanjang 40 meter, nilainya Rp 92 juta,” sebut Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim, Adil P Aritonang, melalui Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Afriboy Chandra belum lama ini. Selain itu perbaikan struktur jerambah beton, setelah dihitung totalnya Rp 74.350.000.
Penghitungan angka kerugian aset tersebut dijelaskan Afriboy Chandra berdasarkan nilai atau pagu kontrak saat kegiatan itu dilaksanakan dulu. Dan tentunya penghitungan ini juga mengalami penyusutan. “Hitungan itu semua sudah berdasarkan penyusutan nilai aset,” sebutnya.
Lantas proses pelaksanaannya di lapangan? Afriboy Chandra menegaskan prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Pemkab dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim tidak ikut andil. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Ini berkaitan dengan fisik, pengawasan dari kita tetap dilakukan. Kalau soal siapa yang kerja, itu dikembalikan kepada pihak perusahaan,” jelas Afriboy Chandra.
“Gambar kerja sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan, begitu juga surat resminya,” pungkasnya. fni