“Roro Terganjal Ganti Rugi”
Kualatungkal, AP – Upaya pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk melakukan pelebaran jalan Patunas sebagai jalan penunjang Pelabuhan Roro Kualatungkal terancam gagal.
Sebagian besar warga berencana menolak pembebasan lahan lantaran nominal ganti rugi dianggap tidak sesuai dan tidak wajar. Rencananya, ruas jalan Patunas menuju palabuhan roro sepanjang 4,2 Km bakal disulap menjadi jalan as penunjang pelabuhan Roro Kualatungkal.
Informasi dihimpun, hasil penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dikerjakan Konsultan penilai dari MBPRU Jambi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satunya terdapat perbedaan harga ganti rugi lahan dengan nilai perbandingan cukup jauh hingga ratusan ribu permeter padahal lahan yang bakal diganti rugi jelas bersebelahan.
Kondisi ini juga dibenarkan beberapa warga yang dimintai keterangan. Salah satunya, Ramli (36) warga parit 3, Kualatungkal yang masuk dalam zona C mengaku tidak puas dengan hasil penilaan tim Konsultan. Ia berharap untuk ganti rugi pihak pemkab maupun pihak terkait tidak membedakan lokasi sebab kata dia, baik zona A hingga zona B masih sama-sama merupakan wilayah pengembangan.
“Ini bukan upaya menghalangi pembangunan, yang wajar saja. Kalau perbedaan hingga 50 persen kan diluar kewajaran pak. Kalau bisa tolong di kaji ulang, ” harapnya.
Hal senada dituturkan warga lainnya yang bermukim di sekitar zona B di kawasan Jalan Manunggal. Ia merasa keberatan dengan ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah karena nilai yang ditawarkan tidak sebanding dengan harga jual dipasaran. Bahkan mereka juga mempertanyakan besaran ganti rugi yang ditetapkan jauh berbeda di banding dengan zona satu dan dua.
“Tolong dikaji ulang, jangan terkesan ada permainan, harus tranparan, sesuaikan harga pasaran. Saya pribadi setuju dengan wacana itu tapi tolonglah perhatikan juga nasib kami,” keluh Anto.
Sebelumnya, Bupati Tanjabbar, H. Safrial mengatakan jika pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 13 miliar untuk biaya pembebasan lahan. Bupati mengaku jika pihaknya sudah menurunkan tim konsultan penilai yang husus diterjunkan untuk nominal harga ganti rugi yang pantas diterima masyarakat yang terkena dampak pelebaran. “Untuk ganti rugi di zona tertentu, harga juga disesuikan dengan NJOP dan itu sudah ditentukan oleh tim konsultan,” ujar Safrial.
Data dihimpun, sekurangnya 245 KK yang bakal kena dampak pelebaran di 4 kelurahan dalam Kecamatan Tungkal Ilir, yakni Kelurahan Tungkal IV Kota, Patunas, Tungkal III dan Tungkal II, panjang 4,2 km dengan lebar 11 meter. Bahkan pemkab mengaku telah mensosialisasikan hasil penilaian tersebut ke masyarakat. Namun, tanggapan warga yang berdampak langsung pada program ini masih beragam. Sebagian setuju ada yang belum merasa puas.
Rencana pelebaran nantinya akan diambil 6 meter, 4 metar sisi kiri dan 2 meter sisi kanan diambil dari sisi luar drainase. Dari hasil penilaian Tim Konsultan penilai perbedaan harga sesuai zona A, dari jalan patunas Sampai parit dua, nilai permetar bujur sangkar sebesar Rp 1,7 juta. zona B parit dua Sampai parit 3 Rp 1,3 juta , zona C dari Parit 3 sampai jalan manunggal dua Rp 8 ratus ribu, zona D Parit 3 Sampai parit 4 sebesar Rp 6 ratus Ribu. (mg)