Muaratebo, AP – Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga pengawasan investigasi Tindak pidana korupsi (DPP-LSM LPI Tipikor) Senin (20/03) melaporkan mantan Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam kebakaran (BPBD-Damkar) Tebo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo TA.2016.
Hal tersebut di tegaskan oleh Tim divisi investigasi DPP-LPI Tipikor, Afriansyah di konfirmasi Aksi Post Senin (20/3) kemarin membenarkan telah melaporkan Plt.Kepala BPBD-Damkar Tebo Drs.Jumroh,MM keTipikor Polres Tebo terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana APBD tahun 2016 sebesar Rp.35 Juta, sebutnya.
Meski jumlah uang tak seberapa nilainya, “lanjut Afriansyah kewenangan oknum pejabat tersebut patut di duga dan telah salahi aturan karena dikwitansi tertulis ngasih Bupati Sukandar untuk Pilkada 2017, keuangan daerah di pakai bukan pada peruntukannya.
“Nanti bisa dilihat dari sejumlah kwitansi yang terbagi di dalam beberapa tahap di tanda tangani oleh pejabat bersangkutan, ada tanggalnya, untuk keperluan apa dan sesuai dengan jumlah uang yang di keluarkan bendahara diatas materai 6000 dan bercap stempel Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo,” urai Afriansyah.
Terpisah mantan Ka.BPBD Tebo sekarang Kadis Damkar Tebo Drs.Jumroh,MM dikonfirmasi Aksipost Senin (20/3) kemarin dikantornya membantah kalau kwitansi yang di upload oleh Afriansyah dalam akun Face booknya bukanlah tanda tangannya “tegas Jumroh.
Kwitansi itu tidaklah benar “jelas Jumroh, tandatangan saya di duga sudah di palsukan oleh oknum mantan bawahan saya, saya sendiri kaget usai upacara pagi Senin (20/3) (Kemarin,red) nama saya mendadak ngetrend teman di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo pada bertanya tentang kebenarannya dan bisa di pastikan kwitansi tersebut bukan tandatangan “saya ucapnya meyakini.
Oknum mantan bendahara tersebut “lanjutnya lagi sudah datang menemui saya tadi pagi (Kemarin red) untuk meminta maaf, sementara ini belum ada niatan itikad untuk menindak lanjuti serta melaporkan persoalan kwitansi yang telah di upload diakun FB, pungkas Jumroh. ard