Jambi, AP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus melengkapi berkas perkara dua tersangka pemilik 627 butir pil ekstasi yang diamankan polisi melalui kegiatan operasi Antik Siginjai 2017.
Berkas perkara tersangka Gunardi alias Abang (28) dan Aris Faisal alias Dulur (45) yang masih dilengkapi oleh penyidik dan yang bersangkutan masih ditahan di sel Satresnakoba, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Senin (20/03).
Berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyidik Polresta Jambi dan kedua pelaku atau tersangka ditangkap atas kepemilikan 627 butir pil ekstasi yang diamankan melalui kegiatan Operasi Anti Narkotika (Antik).
Pihak kepolisian akan segera merampungkan berkas perkra kedua tersangka dan jika sudah dianggap lengkap oleh jaksa peneliti maka akan segara langsung serahkan ke jaksa Kejari Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam kasus itu kedua tersangka kedapatan menyimpan atau memiliki sebanyak 627 butir pil ekstasi atau seberat 223,32 gram yang ditangkap dari kawasan Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi beberapa waktu lalu.
Mereka berdua ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi yang kemudian anggota polisi melakukan penyamaran untuk membeli narkoba.
“Lalu, salah satu pelaku bernama Aris alias Dulur datang menemui anggota yang melakukan penyamaran di lokasi itu dan menangkap tersangka Dulur,” kata Eko.
Kasus tersangka Dulur kemudian dikembangkan dan hasilnya tersangka Gunardi pun ditelepon untuk membawa pesanan barang haram lagi yang kemudian membawa 100 butir pil ekstasi dan kembali ditangkap polisi yang kemudian dari rumah pelaku diamankan lagi pil ekstasi mencapai 627 butir. ant