Merangin, AP – Oknum Polisi Aktif berinisial RK (33) warga Pasar Atas Bangko yang berpangkat Brigadir dan temannya MR (40) warga Sapta Marga Kelurahan Pematang Kandis di bekuk jajaran polres Merangin, kerena diduga telah menggunakan barang teralarang narkoba jenis shabu sekira pukul 12.30 Wib ( 17/03) lalu.
Informasi yang di himpun penangkapan kedua tersangka ini berawal laporan dari masyarakat bahwa dirumah Merdhi Jalan Sapta Marga sering dilakukan pesta narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas lalu melakukan penangkapan kepada tersangka.
Dalam penggerbekan tersebut petugas mendapati satu paket shabu yang disimpan dicelana Mr. Sementara, Brigadir Rk ditangkap ketika tertidur dikamar Mr.
Dengan didampingi ketua RT setempat, tim melakukan penggeledehan dan mendapati dua paket shabu terselip disopa ruang tamu serta alat hisap dan barang bukti lainnya.
Kini Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui keduanya baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, SIK menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memandang bulu dalam menegakkan hukum sekalipun itu anggotanya sendiri.
“Kalau anggota polri terlibat kita tindak sesuai dengan hukum pidana, kita tidak pandang bulu dan untuk anggota kita amankan di sini,” tegas kapolres.
Ditempat berbeda pada hari yang sama, Tim Opsnal juga mengamankan dua pengguna narkoba. pelaku Yakni Yongki Andrean (25) warga Jalan H Kamil Rt01. RW 02 Pasar Atas Bangko, M. Dan Diky Lesmana (18) Desa Mentawak Rt 08 Kecamatan Nalo Tantan.
Penggerbekan kedua tersangka ini juga berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan sehingga petugas bergerak dan melakukan penangkapan dengan kedua tersangka ini.
Penangkapan ini terjadi di Bengkel AC, jalur tiga Bangko Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin sekira pukul 11.00 Wib (17/03) kemarin.
“Ditempat berbeda kita juga mengamankan dua orang tersangka yang juga menggunakan barang terlarang, untuk tersangka kini semuanya sudah di amankan untuk di mintai keterangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Tersangka akan di jerat dengan pasala 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, singkatnya. nzr