Sidang Lanjutan Kali Kedua Pilkada
Muaratebo, AP – Sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan tentang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo 2017 digelar Senin (20/03) kemarin, kali ini kompak di hadiri oleh Paslon Bupati Tebo nomor urut 1 Hamdi dan Harmain.
Sidang di pimpin oleh ketua majelis Hakim MK Arief Hidayat dengan agenda adalah jawaban termohon dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Tebo serta mendengarkan keterangan pihak terkait dimulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 10.45 Wib.
Kuasa hukum Pemohon Hamdi-Harmain, Mudrika,SH,MH saat di konfirmasi Aksi Post pada Senin (20/03) kemarin, via ponsel usai mengikuti sidang lanjutan kali kedua di MK mengatakan, siding kali kedua ini dalam agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan jawaban dari termohon yakni KPUD Tebo.
“Dalam sidang gugatan sengketa Pilkada tersebut, pihaknya sempat menanyakan kepada majelis Hakim MK tentang pembukaan kotak suara yang di lakukan pada Selasa (15/03) lalu, sehari sebelum sidang MK oleh termohon yakni Komisioner di dampingi oleh ketua KPUD Tebo Basri, berstatemen kepada sejumlah media kalau pembukaan kotak suara tersebut dilakukan atas instruksi dan surat perintah dari MK,” jelasnya.
Namun pernyataan pembukaan kotak suara oleh termohon KPU Tebo, ketua majelis Hakim MK Arief Hidayat, mengatakan adalah tidak benar, MK tidak pernah memberikan instruksi dan mengeluarkan surat perintahkan kepada KPU Tebo untuk lakukan pembukaan kotak suara, yang ada adalah melayangkan surat undangan pemberitahuan sidang di MK, terang kuasa hukum Hamdi-Harmain.
Majelis Hakim MK pun malah menanyakan langsung dengan pihak termohon dan di jawab oleh komisioner KPU bidang divisi data Ahdiyenti kalau pembukaan kotak suara di lakukan atas surat perintah KPU RI disaksikan oleh Panwaskab dan kapolres Tebo, sebutnya dalam sidang.
Masih kata Mudrika, ada hal lain dianggap urgen oleh Hakim di antaranya adalah mengenai penghilangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengembalian formulir C-6 menjadi catatan penting bagi majelis Hakim MK.
Terpisah ketua KPUD Tebo Basri dikonfirmasi Aksi Post via ponsel mengatakan, agenda sidang MK hari ini (Kemarin,red) selaku Termohon, kami KPUD Tebo didampingi kuasa hukum, Indra Lesmana, iga komisioner lainnya yakni Alfadli, Ahdiyenti, Sri Asteti.
KPU telah menjawab semua tuntutan yang mereka mohonkan sebelumnya dan telah di bacakan oleh pihak Pemohon Paslon Nomor urut 1 (Hamdi-Harmain) melalui kuasa hukum “ucapnya.
Sidang dengan agenda jawaban termohon kata Basri di lakukan diruang sidang utama MK, kali ini dihadiri oleh Paslon nomor urut 2 diwakili oleh Syahlan di dampingi kuasa hukumnya, dan untuk sidang lanjutan berikutnya kita belum tau dan menunggu informasi dari panitera MK, urainya. ard