Kerinci, AP – Setelah beberapa bulan terakhir, sempat menghilang informasi Aktifitas Galian C Illegal di kabupaten Kerinci.
Namun saat ini, masyarakat kembali mengeluhkan aktivitas galian C di desa Siulak deras, kecamatan Gunung Kerinci. Kegiatan yang dilakukan dengan cara mengeruk Pinggiran Sungai Batang Merao, diwilayah ini.
Warga mencemaskan, aktifitas Galian C yang dilakukan akan berdampak terhadap permukiman warga. Selain itu, aktifitas juga akan kerugian material yang dikeruk dari sungai. Masyarakat, juga berdampak terhadap banjir.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang warga Siulak Deras, Ardi. Sebelum berdampak pada lingkungan, dirinya berharap kepada pemilik Galian tersebut untuk menghentikan aktifitanya. Dia juga akan mengancam laporkan aktifitas ini.
“Kita minta untuk menghentikan aktivitas disepanjang sungai batang marao, kalau tidak mau masyarakat akan melaporkan,” katanya.
Menurut dia, jika dibiarkan aktivitas dengan menggunakan alat berat dan truk sebagai alat pengangkut, akan berdampak pada lingkungan.
“Ini bisa berdampak fatal, bila hujan deras turun, bisa saja terjadi banjir bandang dan rumah warga akan jadi imbasnya,” tutur dia.
Kepala Kepolisian Sektor Gunung Kerinci, Iptu Pasaribu membenarkan akan adanya aktivitas galian C di Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci. Penuturan dia, Aktivitas galian dilaksanakan dari desa siulak Deras, depan polsek Gunung Kerinci hingga jembatan Lubuk Nagodang.
Lanjut dia, Aktivitas Galian dilaksanakan di pinggir sungai, dengan cara pengerukan. Malah menurut dia, Kegiatan dilaksanakan tanpa mempedulikan protes warga.
“Setelah di Keruk langsung diangkat dengan truk, ramai truk mengantri disana. Selain itu, para pekerja juga tidak mempedulikan keberadaan kita,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Damhar menyebutkan sampai saat ini baru ada dua galian C yang mengantongi izin. Sementara, keberadaan Galian C lainnya tidak mengantongi izin.
“Yang punya izin hanya pak Torik dan satu lagi lokasi galian C lain di Siulak, selebihnya illegal,” beber Damhar.
Berkaitan dengan pengurusan Izin, sebut Damhar, merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. “Saat ini untuk pengurusan izin menjadi wewenang Pemprov Jambi”, tandasnya. hen