Kualatungkal, AP – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2016 tentang perombakan perangkat desa yang baru, 114 desa, kini mulai merobak susunan perangkat di tingkat desa. Untuk saat ini yang sudah melakukan perubahan perangkat desa ke pemerintah daerah baru 40 desa.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Agues Mamun mengatakan, pihaknya baru menerima rekapan dari 40 desa, atau 35 persen.
“ini data sementara, sebenarnya hampir seluruh desa sudah melakukan perombakan perangkat, hanya saja baru 40 desa yang sudah menyampaikan ke kita. Dan selanjutnya laporan akan diteruskan ke bupati untuk di tindak lanjuti,” terangnya saat dijumpai di ruang kerjanya kemarin, Kamis (23/03).
Proses perombakan perangkat juga melalui selekai desa. Melalui tim penjaringan desa atas dasar perda yang berlaku.
“Harus seleksi berdasarkan peraturan baru berdasarkan perda no 11 tahun 2016 baik bagi yang sudah terpilih maupun yang sudah lama tetap melalui seleksi tim,” ujarnnya.
Dijelaskanya, dari haail tim seleksi desa nantinya haail perekrutan akan disampaikan ke camat dwngan batas waktu15 hari. Sementara dari camat ke pemerintah daerah bagian Pemdes minimal 7 hari.
“Saat ini Adminitrasi sudah berjalan, hampir seluruh desa, tinggal menunggu rekomendasi dari camat,” katanya.
Ditambahkanya, calon yang dapat mengikuti seleksi juga berdasarkan aturan perbub yakni Minimal harus memiliki ijasah sma, umur 20 sampai 42 tahun, hal yang sama juga berlaku pada calon kepala dusun dari usia 30 sampai 42 tahun
” semua ini juga berdasarkan SOTK strujtur organisasi no 78 tahun 2016. Perangkat desa yang lama harus diberhentikan. Kecuali sekdes yang dijabat oleh pns sudah di tarik pemerintah,” tukasnya. Her