Kerinci, AP – 2017, pemerintah pusat, memutuskan Kabupaten Kerinci dan kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) daerah di provinsi Jambi, melaksanakan penerapan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal ini berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) nomor 471.13-112 DUKCAPIL tahun 2017 tentang penetapan kabupaten/kota sebagai pelaksana penerbitan KIA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Hakiman melalui sekretarisnya membenarkan hal itu.
“Ya, tahun ini kita, Kabupaten Kerinci bersama kabupatenTanjabtim, telah ditetapkan oleh Mendagri untuk melaksanakan penerapan penerbitan KIA,”ujar Nafritman.
Nafritman mengatakan untuk persiapan pelaksanaan program pusat tersebut, Disdukcapil sudah membuat nota dinas kepada bupati Kerinci terkait dukungan finansial pelaksanan penerapan penerbitan KIA, untuk kabupaten Kerinci.
Soalnya, kata dia, untuk penerbitan KIA ini dibutuhkan sejumlah fasilitas diantaranya komputer dan printer personalisasi, tinta untuk cetak kemudian biaya operasional dan lainnya.
“Kita sudah membuat nota dinas kepada bapak bupati Kerinci, tentang dukungan dana pelaksanaan penerbitan KIA”kata Nafritman
Penerapan KIA ini, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mendagri RI No. 471.13 -112 Dukcapil tahun 2007 tentang penetapan kota/kabupaten sebagai pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ).
“KIA ini, diberikan kepada anak dari umur 0 – 17 tahun yang belum wajib KTP,”terangnya.
Hanya saja, tambahnya, KIA yang diterbitkan akan dibedakan sesuai usia anak. Untuk anak dari umur 0 hingga 5 tahun tanpa photo sedangkan yang berumur 5 sampai 17 tahun wajib pakai photo. Dan nantinya bagi anak yang sudah berusia genap 17 tahun, anak tersebut sudah wajib mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP-el).
“Nanti NIK dari KIA itulah yang akan kita jadi NIK ke KTP-el,” sebut dia.
Sebelumnya, Disdukcapil Kerinci telah melaksanakan Sosialisasi KIA pada Kamis (16/3) lalu, bertempat di hotel aroma Sungaipenuh, dalam rangka persiapan pelaksanaan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), sekaligus menindaklanjuti ditetapkannya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13-112 DUKCAPIL tahun 2017, tentang penetapan kabupaten/kota sebagai pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2017.
Maka, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melaksanakan sosialisasi penerapan KIA tahun 2017, pada 50 kabupaten/kota, yang telah ditetapkan termasuk di kabupaten Kerinci.
Kegiatan sosialisasi KIA tersebut menghadirkan narasumber dari Kasubid Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dirjen Dukcapil Depdagri dan dihadiri jajaran Disdukcapil Kerinci.
Selain itu, untuk langkah pelaksanaan Disdukcapil Kerinci, juga telah mengajukan beberapa kebutuhan sarana dan prasarana kepada bupati Kerinci. hen