Kualatungkal, AP – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ambo Tuo, mewanti-wanti seluruh PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar untuk tidak menambah libur kerja pada Senin (27/03). Ini mengingat hari Selasa (28/03) merupakan libur Nasional, Hari Raya Nyepi.
Sekda buru-buru mewarning PNS di lingkup Pemkab Tanjabbar karena dirinya menilai selama ini ada kebiasaan buruk PNS yang kerap menambah libur dengan istilah Harpitnas (Hari libur terjepit nasional, red) mengingat hari Senin mendatang sangat rawan bagi PNS untuk tidak masuk kantor. Lantaran Sabtu, Minggu dan Selasa merupakan hari libur.
Agar tidak kecolongan, bahkan Sekda pada Senin mendatang, akan mengecek absensi PNS di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jika ada PNS yang absen hadir pada Senin mendatang, kepala SKPD-nya yang akan diberi sanksi. Saya tegaskan sekali lagi, jangan ada yang absen pada Senin mendatang. Sesuai UU ASN Nomor 53, dimana kedisplinan Pegawai harus ditingkatkan. Jadi jangan ada alasan untuk menambah libur,” tegas Sekda. it