Bangko, AP – Wakil Bupati (Wabup) Merangin H. A Khafid Moein membuka rapat inventarisasi daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Pada rapat yang berlangsung di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Merangin itu, dibahas berbagai kewenangan desa dan kewenangan kabupaten, Senin (27/03).
“Intinya jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran dalam pembangunan. Untuk itu perlu dibentuk tim pengkajian dan inventarisasi kewenangan desa sebagai wadah koordinasi,” ujar Wabup.
Berbagai kewenangan desa dibahas pada rapat yang dihadiri sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Merangin tersebut, diantaranya yang dipaparkan wabup, kewenangan sistem organiasasi masyarakat adat.
Selain itu kewenangan pembinaan kelembagaan masyarakat, kewenangan pembinaan lembaga dan hukum adat, kewenangan pengelolaan tanah kas dan kewenangan pengembangan peran masyarakat desa.
Untuk kewenangan lokal berskala desa yang dibahas meliputi, bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, sarana dan prasarana desa, pembangunan ekonomi lokal desa
Selain itu pada rapat yang dihadiri beberapa orang pendamping desa itu, juga dibahas bidang kemsyarakatan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. ‘’Silahkan memberi masukan dan saran,’’pinta Wabup.
Menariknya pada rapat yang berlangsung cukup seru itu, meskipun membahas tentang kewenangan desa, namun tidak ada seorang kepala desa pun yang hadir. Pihak OPD sebagai pemilik wewenang tingkat kabupaten, juga segelintir yang hadir. Nzr