Kualatungkal, AP – Proses lelang jabatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diperpanjang. Ada dua jabatan yang tidak memenuhi syarat minimal pelamar.
Lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Kabupaten Tanjabbar sudah berakhir tanggal 24 Maret 2017 lalu. Akan tetapi, proses lelang jabatan tersebut tidak serta merta berjalan pada tahapan berikutnya. Hal ini dikarenakan masih adanya dua jabatan yang tidak memenuhi syarat minimal pendaftar.
“Lelang yang kita buka sudah berakhir. Kita sudah umumkan di BKD dan Diskominfo Tanjab Barat,” ungkap Hidayat SH MH, Plt Kepala BKD Tanjabbar, panitia lelang jabatan, Selasa (28/03).
Dua posisi yang tidak memenuhi persyaratan minimal peserta antara lain, Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Tanjabbar dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tanjabbar.
“Perpanjangan lelang diperpanjang dari tanggal 29-31 Maret 2017,” ungkap Hidayat. Akan tetapi Hidayat tidak dapat menyampaikan lebih rinci mengenai proses penerimaan berkas peserta lelang yang mendaftar. Dirinya mengatakan bahwa proses lelang itu sendiri yang bisa menyampaikannya adalah tim pansel. Yang tidak lain adalah Sekda Tanjab Barat, Ambo Tuo. Akan tetapi, Sekda sendiri tidak berhasil dikonfirmasi.
Proses lelang jabatan di Kabupaten Tanjabbar ada 22 posisi pimpinan tinggi pratama yang dilelang. Pendaftaran lelang sendiri dimulai sejak 6-24 Maret 2017 lalu. Seleksi administrasi dimulai sejak 6-27 Maret 2017. Pengumuman seleksi administrasi baru disampaikan pada tanggal 28 Maret 2017. Untuk selanjutnya para peserta akan melakukan presentasi makalah dan wawancara. mg