Sengeti, AP – Setelah dinyatakan kalah di dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang dilayangkan salah satu calon Kepala Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Jahari, beberapa waktu lalu, pemerintah kabupaten Muarojambi akhirnya menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hal tersebut dibenarkan Sekda Muarojambi H. Imbang jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/03).
Sekda menjelaskan bahwa terhadap dua putusan PTUN yang mengabulkan gugatan calon Kades Sakean tersebut berdasarkan arahan Bupati. “Kita ajukan proses hukum selanjutnya yakni upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap H. Imbang Jaya.
Untuk diketahui, gugatan perdata ke PTUN ini dilayangkan oleh Jahari calon Kepala Desa Sakean disaat ajang Pilkades serentak setahun yang lalu. Kala itu, Jahari termasuk satu dari tiga orang yang mencalinkan diri menjadi Kades melalui pemilihan secara demokrasi.
Namun keikutsertaan Jahari dianulir dalam bursa pencalonan, lantaran yang bersangkutan pernah terlibat kasus pidana. Dimana sesuai keputusan pantia pilkades saat itu, mencantumkan salah satu syarat bahwa warga negara yang terlibat tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara atau lebih, tidak diperbolehkan ikut mencalonkan diri.
Penganuliran Jahari pun berbuntut panjang. Dia lalu mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara di Jambi karena tidak terima keikutsertaan dirinya dalam Pilkades dianulir.
Hasilnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan Jahari. Dalam amar putusan PTUN, Penggugat diperbolehkn mencalonkan diri di pilkades. Atas Putusan ini, Pemkab Muarojambi menyatakan banding ke PT. TUN Medan. Namun lagi-lagi hasilnya pun ditolak dan memenangkan penggugat Jahari. Hingga pemkab akhirnya mengambil jalur kasasi. bds