Muarasabak, AP – Tahun 2017 ini, Pembentukan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tercapai melebihi target. Pasalnya, dari 25 BUMDes yang ditargetkan dibentuk, hingga Maret ini sudah 35 BUMDes yang terbentuk.
“Alhamdulillah capaian kita dalam membentuk pengurus BUMDes melebihi target yang telah ditetapkan tahun ini. Terhitung dari Januari hingga Maret ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), melalui Kabid Pemberdayaan Masyarkat, Taufik Kurniawan, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/3) kemarin.
Taufik menjelaskan, sampai saat ini BUMDes yang sudah dibentuk, baru 10 desa yang baru berjalan. Karena 10 desa tersebut memang sebelumnya sudah menjalankan usahanya sejak dulu. Jadi setelah dibentuk, tinggal menjalankannya. Sedangkan sisanya yang belum jalan, menunggu Dana Desa dan ADD cair. “35 BUMDes yang sudah dibentuk itu, ada yang sudah jalan, ada juga yang belum jalan. Karena BUMDes yang belum jalan, menunggu Dana Desa cair untuk modal. Kalau yang sudah jalan, memang jauh sebelum dibentuknya BUMDes desa itu sudah memiliki usaha,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, usaha yang sudah jalan di desa, seperti depot air minum, warung manisan dan sarana produksi pertanian. Namun kebanyakan desa membuka usaha depot air minum dan warung manisan. “Yang berpotensi usaha air minum dan warung manisan,” sebutnya.
Untuk BUMDes yang sudah terbentuk ditekankannya, agar segera membentuk AD RT. Kemudian ketika BUMDes sudah berjalan, setiap bulan pengelola BUMDes harus melaporkan ke desa. “Karena semua modal BUMDes dari desa. Jadi laporan keuangannya harus ke desa. Kami juga menekan kepada Pengurus BUMDes harus secepatnya membuat AD RT,” ucapnya.
Sesuai dengan RPJM Bupati tahun 2021, seluruh desa yang ada di Kabupaten Tanjabtim, harus sudah memiliki BUMDes. Yang jelas sampai tahun 2021, semua sudah terbentuk dan berjalan. “73 desa di Tanjabtom semuanya harus tercapai sudah memiliki BUMDes,” terangnya.
Namun, ditambahkannya, ada kendala dalam pembentukan BUMDes, yaitu terbentur dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena di Peraturan Menteri Desa, pengurus BUMDes tidak boleh dari perangkat desa, yaitu harus diluar dari perangkat desa. Namun permasalahannya, pendidikan minimal SMA dan batas umur 60 tahun. “Nah, untuk saat ini, kendala kita itu. Dan permasalahan itu berdasarkan dari keluhan Pemerintah Desa,” tukasnya. fni