Sarolangun, AP – Setelah dua kali menggelar sidang pendahuluan, dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara Pilkada Kabupaten Sarolangun, apakah dilanjutkan atau tidak.
Asriadi Komisioner KPU Sarolangun belum lama ini mengatakan, sesuai dengan jadwal MK bakal menentukan proses selanjutnya pada tanggal 30 Maret hingga 5 April 2017.
“Hanya saja untuk Sarolangun belum dipastikan tanggal berapa, yang jelas dari tanggal tiga puluh Maret hingga lima April,”ujar Asriadi.
Dijelaskannya, jika MK memutuskan dilanjutkan, maka pihak KPU Sarolangun bakal menyiapkan saksi-saksi dan berkas yang dibutuhkan.
“Sidang baru- baru ini, baru sidang pendahuluan, untuk menentukan layak diteruskan atau tidak, andaikata diteruskan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian,”jelas Asriadi.
Lebih jauh Asriadi memaparkan, sesuai dengan tuntutan pemohon, secara umum mempermasalahkan C1 atau C1 Plano yang tidak distempel panitia, dugaan politik praktis oleh oknum panyelenggara, politik uang dan beberapa hal lainnya.
“Mereka menuduh kita melakukan kecurangan yang TSM, sedangkan MK hanya mengadili perselisihan suara, apakah ini kewenangan MK, begitupun pengaduannya lebih dari tiga hari sejak rapat pleno, namun kenyataannya lebih dari tiga hari, makanya kita optimis pembuktian kita bekerja secara profesional,”jelas Asriadi lagi.
Perlu diketahui, pasca pleno penetapan hasil perolehan suara Pilbup Sarolangun beberapa waktu lalu, KPU Sarolangun digugat oleh paslon nomor urut 1 Drs H Muhammad Madel-H Musharsyah SE melalui pengacaranya ke MK, dan telah menggelar dua kali sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan dan jawaban dari tergugat, dan dalam waktu dekat bakal digelar sidang putusan, tuturnya.luk