Sengeti, AP – Santo, warga Bayung lincir Sumatera Selatan diciduk aparat Polres Muarojambi di kos-kosan yang disewanya di Kelurahan Lebak bandung Kota Jambi. Santo ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Minimarket Alfamart Desa Sebapo Kecamatan Mestong pada 02 Desember 2016 lalu.
Aksi Curas yang dilakukan Santo terbilang cukup nekad. Pasalnya, dari rekaman cctv terlihat Santo masuk ke Minimarket dan kangsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan dan memerintahkan karyawan untuk mengumpulkan rokok dan uang hasil transaksi jual beli senilai Rp1 jutaan.
“Pelakunya berjumlah tiga orang. Dua tersangka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Muarojambi AKP Handreas Kamis(30/03).
Pelaku sendiri dalam beraksi menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus. Dalam beraksi pelaku telah melakukan perhitungan yang matang. Pelaku yang merupakan warga Bayunglincir dalam melancarkan aksinya memilih tempat diluar daerah tempat tinggalnya.
“Pelaku sengaja menyewa rumah di Jambi sebagai transit untuk melaksanakan aksi mereka. Mobil yang mereka gunakan juga merupakan mobil sewaan,” bebernya.
Disoal apakah tersangka merupakan sindikat pembobol Alfamart lintas Provinsi?.Kasat menyebut bahwa itu bisa saja terjadi.”Bisa saja. Namun modus yang mereka lakukan berbeda dengan pembobolan alfamart di Kumpeh Ulu beberapa waktu lalu,” timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.”Ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat. bds