Muarasabak, AP – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabtim) masih belum transparan.
Pasalnya, di beberapa sekolah tersebut laporan penggunaan dana BOS tidak ada, baik melalui mading, atau disampaikan secara langsung.
Laporan terkait dana BOS ternyata masih banyak disampaikan kepada komite sekolah saja. Itu pun sering kali hanya pemberitahuan terkait siswa-siswa yang mendapat bantuan dana BOS dan besaran jumlahnya.
Sementara penggunaan dana BOS untuk pengadaan, pembelian barang, untuk kegiatan lainya, hanya orang tua siswa yang tahu soal itu.
Desi, salah satu orang tua di salah satu SDN di Tanjabtim, mengaku, dirinya dan beberapa wali siswa lainnya pernah dipanggil terkait bantuan dana BOS. “Saya pernah dipanggil terkait anak saya dapat bantuan dana BOS, “ujar Desi.
Sementara itu, soal penggunaan dana BOS lainnya, seperti pengadaan barang, dan pembiayaan kegiatan sekolah yang menggunakan dana BOS, diakui Desi tidak pernah.
“Kalau itu dak pernah, cuma soal itu lah yang dapat bantuan, jumlah bantuanya kayak gitulah,” ujar Desi.
Terpisah, Kabid SD Dinas Pendidikan Tanjabtim, B Hutagalung saat dikonfirmasi mengenai kurang transparannya penggunaan dana BOS mengakui hal tersebut.
Namun dirinya menolak jika dikatakan pihaknya tidak menyampaikan soal sosialisasi penggunaan dana BOS tersebut.
“Kita sudah sampaikan, tapi penerapanya saja yang belum maksimal. Kadang ada kepala sekolah kita beritahukan soal itu jawabnya malah sekolah lain juga tidak kok pak,” ujar Hutagalung.
Sementara itu, Kabid SMP Disdik Tanjabtim, Joko mengatakan, dalam pengelolaan dana BOS mulai dari awal pengambilan, penggunaan dan laporan, pihaknya sudah meminta harus melibatkan dewan guru, dan komite sekolah.
“Sudah kita sosialiasasikan, harus ada keterlebitan yang lainnya, komite sekolah dewan guru dan lainnya,” ujar Joko, Rabu (29/03).
Terhadap sekolah yang tidak melakukan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, karena memang tidak ada dalam aturan. Pihaknya sebatas pengawasan, dalam artian jika mendapati sekolah yang tidak transparan, wajib pihaknya memberikan teguran.
“Cuma sebatas teguran dan peringatan saja. Teguran tertulis sudah jadi kewajiban kami memberikanya. Kalau soal sanksi lainnya tidak bisa, karena tidak ada dalam aturanya jugam” katanya.
Kadis Pendidikan Tanjab Timur Feri Marjoni, saat dikonfirmasi mengenai apakah administrasi penggunaan dana BOS sudah baik mengatakan, hal itulah yang saat ini sedang dikejar.
Sebenarnya, kata Feri, sudah sejak tahun 2016 pihaknya meminta pembenahan laporan mengenai penggunaan dana BOS di sekolah.
“Tahun 2016 lalu sudah mulai membaik, ada sedikit temuan dan sudah kita selesaikan. Makanya tahun 2017 ini kita tekankan sekali untuk tidak ada masalah mengenai penggunaanya,” tegas Feri. met