Muarabulian, AP – Tim Satres Narkoba Polres Batanghari, Sabtu (01/04) berhasil membekuk satu orang bandar narkoba jenis sabu yang diduga beroperasi diwilayah kecamatan Pemayung, Kabupaten Kabupaten Batanghari, tersangka atas nama, Muhammad Amin Alias Coy, warga RT 01 Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung.
Data yang dihimpun harian ini penangkapan terhadap tersangka Amin alias Coy berdasarkan laporan masyarakat sekitar karena sering adanya transaksi Narkoba di Desa Lopak Aur.
Berbekal laporan tersebut tim satres narkoba yang di backup reskrim Polsek Pemayung langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.Alhasil Polisi berhasil mengamankan pelaku Di Desa Lopak Aur sekira pukul 18.15WIB yang sempat mengkelabui petugas dengan membuang barang bukti.
” Tersangka ditangkap Satuan Narkoba Polres Batanghari sekitar pukul 18.15 WIB, Sabtu (01/04) di RT. 08 Desa Lopak Aur,” ungkap Kasubag Humas Polres Batanghari Iptu Supradono melalui Whatsappnya.
Supradono menjelaskan, barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu disimpan tersangka dalam kaleng pagoda. Barang haram tersebut sempat dibuang tersangka dalam semak.
“Sabu disimpan dalam kaleng pagoda warna biru, jumlahnya 16 Paket kecil,” terang Supradono.
Tersangka dan barang bukti, sambung Supradono telah diamankan di Mapolres Batanghari guna penyidikan lebih lanjut.
” Selain 16 paket kecil sabu, polisi juga mengamankan handphone tersangka dan uang tunai 200 ribu rupiah,”Sebutnya.
Senada dikatakan KBO Satres Narkoba Batanghari,IPDA Mulyono yang saat itu langsung mempimpin penyergapan.Bukan saja M Amin alias Coy yang diamankan,petugas juga mengamankan PN warga RT 03 Desa Selata Kecamatan Pemayung,namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang haram pada diri PN.
“Saya langsung turun dalam operasi penangkapan.Bukan hanya Amin warga Desa Lopak Aur,PN warga Desa Selat juga kita amankan.Namun dari hasil penggeladahan tidak ditemukan barang haram yang dimaksud pada dirinya.Dan juga hasil urine PN Negatif.Jadi yang bersangkutan langsung dibebaskan setelah dimintai keterangan oleh Penyidik.” Ungkap Mulyono via ponselnya Minggu (02/04).
Untuk menanggung Perbuatanya, tersangka atas nama M Amin alias coy,dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35′.Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Sup