Muaratebo, AP– Hari ini, Senin (03/4) pukul 09.00 Wib Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang pleno dan pengucapan putusan dismisal Nomor 3/PHP BUP-XV/2017 Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Tebo Hamdi, S.Sos, MM dan Harmain,SE,MM tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tebo 2017 yang di gelar diruang sidang Lt.2 gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mudrika,SH,MH selaku kuasa hukum pemohon Hamdi-Harmain saat di konfirmasi Aksi Post Minggu (02/04) melalui sambungan telpon kemarin mengatakan bahwa besok Senin (03/04) (hari ini,red) mengikuti sidang yang ke tiga digedung MK dengan agenda pengucapan putusan dismisal, kami selaku kuasa hukum Pemohon yakin dapat mengikuti tahapan sidang selanjutnya, ujarnya.
“Kami A.Ihsan Hasibuan,SH Fikri Riza,SH,MH dan Mudrika,SH,MH Selaku kuasa hukum pemohon tetap optimis berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang kita miliki kalau perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo 2017 ini bisa berlanjut ke tahapan sidang berikutnya, besar harapan bahwa keputusan yang akan di ambil oleh majelis hakim MK sesuai dengan gugatan dan tuntutan kita,” pinta Mudrika.
Meskipun begitu, pengucapan putusan dismisal sebagaimana diketahui, adalah dimana nanti perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo akan di putuskan berlanjut ke tahapan sidang berikutnya ataukah tidak, oleh karena itu hal ini sepenuhnya kita serahkan kepada MK karena majelis hakimlah nantinya yang bakal menentukan “ucap Mudrika meyakini. (ard)