Jambi, AP – Polda Jambi memusnahkan sebanyak 1.141 butir pil Ekstasi hasil tangkapan selama Bulan Februari dan Maret 2017. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di loby Mapolda Jambi, Senin (03/04).
Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan dan dilaksanakan langsung oleh oleh Gubernur Jambi Zumi Zola zulkifli, Kemenkum Ham Cabang Jambi, Kepala Bea dan Cukai Jambi, dan pihak Kejati Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah berkomitmen memerangi narkoba, dimana hal itu dibuktikan dengan berhasilnya mengamankan ribuan Narkoba.
“Ekstasinya ini dari Belanda, menurut informasi satu pil ekstasi ini sampai di Indonesia dipecah jadi tiga dan dicampur dengan yang bahan lainnya, nah yang lain-lainnya itu racun semua,” kata Zola, disela-sela pemusnahan barang bukti Narkotika, Senin (03/04).
“Sedangkan ekstasinya itu hanya 1/3 itu yang hanya dijual di Indonesia,”katanya menambahkan.
Penangkapan Pil Ekstasi tersebut di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi.
Selain itu 4.411.490 gram (4,5 kg) sabu asal China juga turut dimusnahkan oleh Polda Jambi dan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
“Kalau 4,5 kg ini kita kalikan sekitar 9 miliar, namun kita jangan lihat 9 miliar itu, tapi yang dilihatnya adalah generasinya itu yang hancur, apakah bisa dinilai dengan uang,” kata Zumi Zola.
Sementara itu Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari beberapa jaringan internasional dan nasional yang berhasil diungkap anggota Satuan narkoba Polda Jambi selama beberapa bulan terakhir ini.
“Barang bukti narkotika atau narkoba yang dimusnahkan hari ini berupa 4,4 kilogram sabu-sabu, 1.141 butir pil ekstasi yang diamankan dari sembilan orang tersangka diantaranya dua wanita merupakan warga Aceh jaringan internasional,” kata Yazid Fanani.
Kesembilan orang tersangka yang diamankan tersebut dari lima Tempat kejadian perkara seperti di Kabupaten Muara Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi dan Bungo.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sebanyak 9 tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2),pasal 132ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara. bdh